KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman sebagai payung hukum baru dalam mengatur tata kelola pemakaman, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin, 22 Juni 2026.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan pemakaman yang lebih tertib, terencana, dan memberikan kepastian hak bagi masyarakat.

Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pemakaman untuk ditetapkan menjadi Perda. 

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah dan legislatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

“Saya menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda. Regulasi ini merupakan hasil kerja keras bersama antara eksekutif dan legislatif demi memberikan kepastian hukum serta manfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga:
Kunjungan Meroket Saat Libur Sekolah, Mikutopia Kota Batu Diserbu Rombongan Pelajar

Ia menjelaskan, proses pembentukan Perda tersebut telah melalui pembahasan panjang sejak Agustus 2025.

Tahapan pembahasan mencakup penyampaian nota penjelasan, pandangan umum fraksi DPRD, rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) bersama perangkat daerah terkait, hingga proses penyempurnaan substansi aturan.

Pemkot Batu dan DPRD juga melibatkan masyarakat melalui uji publik untuk memastikan regulasi yang disusun sesuai dengan persoalan nyata di lapangan.

Selain itu, rancangan aturan tersebut telah melalui proses fasilitasi dan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Batu Greenation Fest 2026, Pemkot Batu Hadirkan Konsep Garis Hijau dan Edukasi Lingkungan

Usai Perda disahkan, Nurochman meminta perangkat daerah terkait segera menyusun aturan teknis sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

“Perda ini harus dapat diterapkan dengan baik. Saya meminta perangkat daerah terkait segera mempersiapkan peraturan pelaksanaannya sesuai amanat yang tercantum dalam Perda,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) Kota Batu, Arief As Siddiq, menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Pemakaman menjadi dasar baru dalam mengatur berbagai aspek pengelolaan makam, mulai dari standar teknis hingga administrasi lahan.

Menurutnya, selama ini Kota Batu belum memiliki regulasi khusus yang menjadi acuan dalam pengelolaan pemakaman.

Kondisi tersebut menyebabkan munculnya sejumlah persoalan, seperti penggunaan lahan yang tidak tertata, perbedaan bentuk makam, hingga belum adanya dasar hukum untuk melakukan penertiban.

“Selama ini belum ada regulasi yang baku terkait pengelolaan pemakaman. Misalnya mengenai larangan membuat kijing atau aturan bentuk makam tertentu. Ketika terjadi pelanggaran, pemerintah belum memiliki dasar hukum untuk memberikan tindakan,” jelas Arief.

Melalui Perda tersebut, pemerintah akan mengatur standar teknis pemakaman, termasuk ukuran dan bentuk makam, penggunaan ornamen, hingga tata kelola kawasan pemakaman agar lebih rapi dan terdokumentasi.

Selain itu, Pemkot Batu juga akan melakukan penataan terhadap aset lahan pemakaman yang selama ini banyak dikelola oleh pemerintah desa maupun yayasan.

Penataan tersebut dilakukan agar status dan pengelolaan lahan lebih jelas dalam administrasi pemerintahan daerah.

“Lahan pemakaman yang selama ini dikelola desa maupun yayasan akan kami tata kembali agar status kepemilikan dan pengelolaannya lebih jelas. Ini penting agar ke depan tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Arief menambahkan, regulasi tersebut juga menjadi langkah antisipasi terhadap keterbatasan lahan pemakaman di sejumlah wilayah Kota Batu. Salah satu kawasan yang mulai diproyeksikan menghadapi keterbatasan kapasitas adalah Kelurahan Sisir.

Karena itu, Perda tersebut mengatur kemungkinan pengembangan lahan pemakaman baru sekaligus memperjelas ketentuan mengenai hak pemakaman bagi warga Kota Batu maupun masyarakat dari luar daerah.

“Selama ini belum ada ketentuan yang mengatur secara pasti. Ada warga luar daerah yang dimakamkan di Batu, sementara warga Batu yang tinggal di luar daerah juga memiliki keinginan untuk kembali dimakamkan di sini. Hal seperti ini perlu diatur agar tidak terjadi tumpang tindih,” ujarnya.

Selain pemakaman umum yang sudah ada, Perda tersebut juga mengatur kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas pemakaman umum sebagai bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). 

Luasan lahan pemakaman yang wajib disediakan minimal dua persen dari total kawasan pengembangan.

Ketentuan tersebut bertujuan agar setiap kawasan hunian memiliki fasilitas pemakaman yang memadai dan tidak sepenuhnya bergantung pada lahan pemakaman umum yang telah tersedia.

Arief memastikan, regulasi baru tersebut juga akan mengakomodasi seluruh jenis pemakaman di Kota Batu, baik pemakaman umat Islam maupun non-Muslim seperti Kristen dan Tionghoa.

“Semua jenis pemakaman akan diakomodasi dalam regulasi ini. Harapannya pengelolaan seluruh pemakaman di Kota Batu dapat berjalan lebih tertib, seragam, dan memiliki kepastian hukum,” pungkasnya.

Dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pemakaman, Pemkot Batu berharap sistem pengelolaan pemakaman dapat berjalan lebih berkelanjutan sekaligus menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan layanan pemakaman yang layak dan tertata. (*)