KETIK, BATU – Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Kota Batu Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak pertengahan Juni 2026 dan hingga kini proses pendalaman perkara masih berlanjut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, Wisnu Sanjaya, membenarkan jumlah saksi yang telah dimintai keterangan telah melampaui 15 orang.
“Lebih dari 15 saksi. Beberapa di antaranya merupakan pihak Koni dan cabor,” ujar Wisnu, Jumat, 7 Agustus 2026.
Meski jumlah saksi yang diperiksa telah mencapai lebih dari 15 orang, Wisnu belum mengungkap secara rinci identitas seluruh pihak yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Batu.
Diberitakan sebelumnya, Wisnu mengatakan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Koni Kota Batu masih dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyelidikan.
“Ya, prosesnya terus berlanjut. Kami masih melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus Koni tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan tidak ada perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejari Batu dihentikan.
Diketahui, pemanggilan saksi dalam perkara tersebut telah dilakukan sejak 18 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Kota Batu Tahun Anggaran 2025.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-801/M.5.44/Fd.1.06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu sekaligus penyidik, Samsul A. Sahubawa. (*)
