KETIK, PACITAN – Mekanisme penyetoran retribusi objek wisata di Pacitan diubah sebagai upaya memperkuat transparansi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Kepala Disbudparpora Pacitan, Muniirul Ichwan, S.STP., M.Si., mengatakan, per 1 Januari 2026, seluruh hasil retribusi dari destinasi wisata kini tidak lagi disetor melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora), melainkan langsung masuk ke kas daerah.

"Sebelumnya kan masih lewat dinas. Jadi kalau sekarang langsung dari pengelola wisata koordinasi ke petugas Bank Jatim yang menagih, maksimal jam 9 malam wajib sudah ditransfer oleh pengelola wisata ke rekening daerah. Nanti paginya RC (bukti penerimaan) langsung bisa dilihat," ujar Muniirul Ichwan kepada Ketik.com, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, pada sistem sebelumnya hasil retribusi terlebih dahulu disetorkan ke Disbudparpora sebelum diteruskan ke kas daerah.

Kini, alur tersebut dipangkas sehingga seluruh penerimaan langsung masuk ke rekening kas daerah melalui sistem perbankan.

Baca Juga:
Usai PKL Ditata, Dishub Pacitan Akui Belum Ada Penataan Khusus Parkir di Alun-alun

Menurut Muniirul, mekanisme baru tersebut sekaligus menjadi jawaban atas berbagai anggapan mengenai potensi kebocoran PAD di tingkat dinas.

Dengan sistem pembayaran langsung ke kas daerah, seluruh transaksi tercatat secara otomatis sehingga tidak ada lagi ruang bagi dugaan kebocoran penerimaan.

Selain mengubah pola penyetoran, Disbudparpora juga memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan tiket masuk di seluruh objek wisata.

Muniirul menegaskan, setiap tiket yang diterima pengelola menjadi tanggung jawab penuh petugas.

Baca Juga:
Tunggu Persetujuan Kemensos, 70 Kuota SD Sekolah Rakyat Pacitan Dialihkan ke SMP-SMA

Apabila terjadi selisih antara jumlah tiket yang digunakan dengan pembayaran retribusi, petugas wajib memberikan pertanggungjawaban.

"Kalau ada kelebihan tiket maupun kekurangan pembayaran, itu menjadi tanggung jawab petugas. Sekarang prosedurnya jauh lebih ketat," tegasnya.

Ia menambahkan, apabila terdapat tiket yang harus dikembalikan atau diretur, pengelola diwajibkan membuat berita acara lengkap beserta alasan pengembalian sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Untuk mendukung pengawasan, Pemerintah Kabupaten Pacitan juga telah mengembangkan sistem pemantauan pendapatan berbasis digital yang memungkinkan perkembangan penerimaan retribusi dipantau secara real time.

"Bisa dilihat di Diskominfo secara real time. Setiap hari perkembangan pendapatan bisa dipantau," jelasnya.

Melalui mekanisme tersebut, Disbudparpora berharap pengelolaan retribusi objek wisata semakin transparan, akuntabel, dan mampu mengoptimalkan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pacitan.(*)