KETIK, CILACAP – Puluhan pelaku usaha angkutan darat dan supir angkot (angkutan kota) datangi Kantor DPRD Cilacap, Kamis, 2 Juli 2026, sore. Mereka menuntut agar odong-odong/kereta kelinci dilarang beroperasi dijalan raya.
Menurut mereka odong-odong merupakan angkutan ilegal, sementara dampak odong-odong berkeliaran di jalan raya pendapatan mereka menjadi turun drastis dan merugi.
Audensi antara pelaku usaha angkutan darat beserta supir angkot yang berlangsung di aula gedung DPRD Cilacap diterima oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno, Ketua Komisi C Mitra Patriasmoro, dan Anggota DPRD Kiki Anggoro. Selain itu hadir Sekretaris Dinas Perhubungan Cilacap Suryadi dan Kepala Unit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Cilacap Adim Haryoko.
Ketua Koperasi Angkutan Kota Cilacap Saliman mengungkapkan, beroperasinya odong-odong di jalan raya menyebabkan supir angkot merugi, penghasilan menurun drastis.
" Adanya odong-odong sangat berpengaruh bagi kami para supir angkot. Pendapat kami menurun drastis bahkan sering tidak mendapat penumpang sama sekali. Jangankan untuk keluarga, untuk nutup setoran harianpun tidak bisa terpenuhi. Maka kami melakukan aksi ini, supaya odong-odong tidak beroperasi secara bebas karena odong-odong bukan merupakan transportasi umum yang resmi," ujar Saliman.
Baca Juga:
BPBD Jatim Gandeng BNPB, Gagas Program UMKM Tangguh BencanaSementara itu, Ketua DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Cilacap, Budi Sadewo menekankan kembali bahwa odong-odong adalah angkutan ilegal. Sehingga meminta pihak berwenang untuk menertibkan agar odong-odong tidak beroperasi secara bebas.
"Kami meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas perhubungan, Anggota DPRD serta kepolisian agar menertibkan angkutan odong-odong pada saat mereka beroperasi tidak melanggar aturan-aturan yang ada," beber Budi Sadewo.
"Kami berpegang pada Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang payung hukum yang mengatur sistem lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia dan tidak merugikan pelaku usaha angkutan yang sah dan legal yakni angkutan kota, angkutan pedesaan maupun mikrobis. Dampak adanya odong-odong sangat berdampak pada pendapatan para supir angkutan umum yang sah secara undang-undang," tambah Budi.
Harapan pria yang juga berprofesi sebagai Advokat ini menegaskan, sesuai dengan kesepakatan bersama antara pelaku usah angkatan darat dan supir angkot dengan DPRD, Dinas Perhubungan serta Kepolisian bahwa apabila odong-odong atau kereta kelinci melanggar akan ditindak dan mendapat sanksi.
Baca Juga:
Pemkot Batu Perkuat Program Ramah Lansia, Mas Heli Soroti Pentingnya Peran Keluarga"Prinsipnya kami meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Plt. Bupati Cilacap Ibu Ammy Amalia Fatma Surya untuk menerbitkan surat edaran kepada Instansi, Ormas, Lembaga Sosial untuk tidak memakai odong-odong yang merupakan angkutan ilegal," pungkas Budi.
"Nantinya dalam pelaksanaannya, meski sudah ada aturan dan peringatan, akan tetapi odong-odong masih tetap beroperasi, Budi meminta pihak berwenang dapat langsung bertindak sesuai aturan yang berlaku," imbuhnya.
Lebih lanjut, supir angkot sangat prihatin karena odong-odong tidak hanya mengangkut untuk kepentingan wisata tapi ada yang mengangkut anak sekolah, kondangan, mujahadah. Hal ini dipastikan akan mengurangi penghasilan dari angkutan kota dan desa.
"Jadi setelah maraknya kemunculan odong-odong pemasukan dari angkot sangat signifikan bahkan terbilang sangat sepi bahkan kosong," kata Budi.
Senada, Wakil Ketua DPRD Cilacap Suyatno menjelaskan, pihaknya dari DPRD telah mendengarkan keluhan warga masyarakat, terutama para supir angkutan kota, angkutan pedesaan, mikrobis, yang makin lama semakin terpinggirkan dengan adanya odong-odong, yang notabene mereka tidak berizin atau ilegal. Artinya secara persyaratan laik jalan belum memenuhi syarat.
"Jadi ini adalah curhatan audiensi dari teman-teman pelaku usaha angkutan darat dan terutama supir angkot telah kami terima dengan baik dan tadi saat audensi kita telah melakukan kesepakatan bersama bahwa odong-odong akan ditertibkan dalam melakukan operasi dan dilarang berkendara di jalan raya," ucap Suyatno.
Terkait odong-odong hanya dilarang beroperasi di rute-rute tertentu atau diputuskan bahwa odong-odong benar-benar dilarang beroperasi, Suyatno menjelaskan, tadi pada saat audensi pihaknya memberi catatan kepada Dinas Perhubungan dan Kepolisian untuk menertibkan dan mengembalikan kepada fungsinya masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Begini, odong-odong apakah itu laik jalan atau tidak, jika ditetapkan tidak laik ya mestinya dilarang beroperasi. Karena yang lebih dipertimbangkan apabila terjadi kecelakaan maka penumpang akan menuntut kepada siapa," terang Suyatno.
"Memang untuk proses menjadi kendaraan legal harus mempunyai harus mengikuti prosedur yang ada. Misalkan memang odong-odong mau mengurus perizinan sampai legal ini lebih bagus lagi sehingga odong-odong bisa beroperasi dengan aman dan nyaman. Ini adalah solusi terbaik dalam memberikan keadilan bagi warga masyarakat," tambahnya.
Selanjutnya, hasil audensi akan dibawa ke Pemerintah Daerah atau Plt Bupati Cilacap untuk menertibkan surat edaran kepada seluruh instansi maupun pimpinan lembaga masyarakat atau ormas di Cilacap untuk tidak menggunakan kendaraan yang tidak berkeselamatan yaitu odong-odong atau kereta kelinci.
"Kami tugasnya melakukan pengawasan, dan mendorong agar Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti hasil audensi kita hari ini bersama pelaku usaha angkutan darat dan para supir angkot," tandas Suyatno. (*)