KETIK, PEKALONGAN – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan, Sukirman, mengakui penerimaan pajak restoran di Kabupaten Pekalongan belum berjalan optimal sehingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum maksimal.
Hal tersebut disampaikan Sukirman usai menghadiri kegiatan pers tour di kawasan wisata Linggo Asri, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurut Sukirman, salah satu kendala utama belum optimalnya penerimaan pajak restoran adalah masih rendahnya komitmen sebagian pelaku usaha dalam menerapkan transparansi pelaporan omzet usaha.
"Iya betul. Jadi sebenarnya kita sudah memiliki pajak restoran dan seterusnya. Kita perlu manajemen yang lebih rapi lagi, perlu penguatan dan komitmen bersama," kata Sukirman.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan sebenarnya telah menyiapkan berbagai sarana pendukung, mulai dari aplikasi hingga sistem pembayaran yang dapat memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Baca Juga:
Sumar Rosul: Kliwonan Show Perlu Digelar Kembali untuk Dongkrak PAD PekalonganNamun demikian, implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan.
"Karena sudah disiapkan berbagai macam aplikasi dan sarana pembayaran pun. Kadang-kadang memang komitmen dari pemilik warung ini memang belum tinggi. Jadi, masih dalam tanda kutip transparansinya belum kita wujudkan bersama. Itu yang akan kita dorong," ujarnya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Sukirman menyebut pemerintah daerah akan melakukan sejumlah langkah strategis. Selain memperbaiki sistem yang ada, Pemkab juga akan meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha kuliner.
"Pertama, kita akan perbaiki sistem yang kita miliki. Lalu yang kedua, pasti akan kita sosialisasikan kepada para pemilik kafe, warung makan, restoran, dan seterusnya untuk bersama-sama memahami bahwa itu merupakan sumber pendapatan daerah. Ada undang-undangnya, ada peraturan daerahnya, dan seterusnya," jelasnya.
Baca Juga:
Pemkab Pekalongan Siap Bidik Investor untuk Bangkitkan Wisata Linggo AsriPajak restoran sendiri merupakan salah satu sumber PAD yang dinilai memiliki potensi cukup besar di Kabupaten Pekalongan, seiring bertumbuhnya sektor kuliner di berbagai wilayah.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pajak restoran di Kabupaten Pekalongan ditetapkan sebesar 10 persen dari omzet atau nilai pembayaran makanan dan minuman.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2023.
Pengenaan pajak itu berlaku bagi penyedia jasa makanan dan minuman, termasuk restoran, kafe, jasa katering, hingga warung makan yang memenuhi kriteria omzet sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
Melalui pembenahan sistem dan peningkatan kesadaran pelaku usaha, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap penerimaan pajak restoran dapat lebih optimal sehingga mampu mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(*)