KETIK, PEMALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis cairan ganja sintetis (sinte).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti siap edar berupa cairan ganja sintetis dengan total volume mencapai 1.075 mililiter (ml).
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berinisial R (22), warga Desa Bulu, Kecamatan Petarukan, dan MR (24), warga Dusun Peron, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
"Kedua tersangka diamankan di halaman rumah tersangka MR pada 10 Juli 2026 di Dusun Peron, Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang," ujar AKP Wahyudi Wibowo, Selasa, 28 Juli 2026.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga kedua tersangka berperan sebagai produsen cairan ganja sintetis yang akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pantura Jawa Tengah, meliputi Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, hingga Kabupaten Brebes.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu botol cairan ganja sintetis berukuran 5 ml yang disimpan di dalam saku celana salah satu tersangka.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke sebuah rumah kosong di Desa Bulu, Kecamatan Petarukan.
Dari lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pemalang kembali menemukan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas narkotika jenis cairan ganja sintetis.
"Dari hasil penggeledahan di rumah kosong tersebut, kami menyita puluhan botol diduga berisi cairan ganja sintetis dalam kemasan 10 ml dan 5 ml, gelas ukur, timbangan digital, serta alat pengemas," jelas Kasat Resnarkoba.
Dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, total cairan ganja sintetis yang disita mencapai 1.075 ml.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua batang rokok berisi tembakau yang diduga mengandung zat sintetis siap pakai dengan berat 2,75 gram.
"Dari tangan tersangka, kami juga mengamankan tembakau yang diduga mengandung sintetis siap pakai seberat 2,75 gram," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
"Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pemalang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas AKP Wahyudi Wibowo.(*)
