KETIK, YOGYAKARTA – Tragedi kecelakaan maut yang melibatkan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada 6 Mei 2026 lalu kembali memicu sorotan terhadap lemahnya sistem keselamatan transportasi darat di Indonesia. Kecelakaan tersebut menewaskan 19 orang dan menjadi salah satu insiden transportasi paling fatal dalam beberapa waktu terakhir.
Dosen Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Mukhammad Rizka Fahmi Amrozi, S.T., M.Sc., Ph.D., menilai penyebab kecelakaan tidak bisa disimpulkan secara sederhana karena keselamatan transportasi merupakan persoalan multifaktor.
Menurut peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM itu, investigasi mendalam tetap diperlukan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan, termasuk melalui analisis dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) kepolisian.
“Jadi semua tergantung situasi dan kondisi seperti apa. Harus dicek dulu bagaimana kejadian itu sebenarnya terjadi, tidak berspekulasi ataupun memperkeruh opini publik sebelum hasil investigasi keluar,” ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Fahmi menjelaskan bahwa sistem keselamatan bus sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional maupun standar internasional United Nations Economic Commission for Europe (UNECE).
Baca Juga:
Hasil DNA Keluar Seluruh Korban Bus ALS Teridentifikasi, Empat Jenazah DipulangkanIa menilai penerapan Event Data Recorder (EDR) atau alat perekam data kendaraan sangat penting untuk membantu investigasi kecelakaan. Teknologi tersebut berfungsi layaknya “black box” pada pesawat karena mampu merekam kondisi kendaraan dan perilaku pengemudi sebelum insiden terjadi.
Selain EDR, penggunaan dashcam juga dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap perilaku pengemudi selama perjalanan.
“Ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, kita ada data recorder semacam black box untuk mengetahui historis perilaku bagaimana bus itu berjalan,” jelasnya.
Fahmi menyebut sejumlah regulasi UNECE disusun berdasarkan pola kecelakaan bus yang sering terjadi, mulai dari kendaraan terguling, struktur bus rusak, kursi terlepas, hingga tingginya fatalitas korban.
Baca Juga:
Tim DVI Temukan Potongan Tubuh Tambahan Korban Kecelakaan Bus ALS di MurataraBeberapa regulasi tersebut di antaranya UNR14 dan UNR16 terkait kekuatan sabuk keselamatan, UNR66 mengenai ketahanan struktur bus, UNR80 tentang kekuatan kursi penumpang, serta UNR107 yang mengatur konstruksi kendaraan secara menyeluruh.
Selain itu, regulasi UNR160 dan UNR169 mengatur penggunaan Event Data Recorder (EDR) sebagai alat perekam data kendaraan.
Menurut Fahmi, tragedi kecelakaan ALS harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat implementasi standar keselamatan transportasi umum di Indonesia.
“Peraturan itu sudah ada, kemudian tinggal menerapkan saja dan juga ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dalam peraturan tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan keselamatan transportasi tidak cukup hanya mengandalkan teknologi dan regulasi kendaraan semata. Sistem keselamatan juga perlu didukung pengawasan terhadap operasional perusahaan otobus dan kondisi pengemudi di lapangan.
Fahmi menilai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), pengaturan jam kerja sopir, hingga konsep shared responsibility perlu diperkuat agar seluruh pihak yang terlibat dalam transportasi memiliki tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan perjalanan.
Sementara itu, Dosen Teknik Sipil UGM, Arumdyah Widiati, S.T., M.Sc., Ph.D., menambahkan bahwa aturan terkait waktu istirahat pengemudi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
“Peraturannya setiap dua jam mengemudi tanpa henti, mereka diminta untuk istirahat 15 menit,” ungkapnya. (*)