Sidang OTT Pokir DPRD OKU Dimulai, Kuasa Hukum Pilih Jalur JC Demi Keringanan Hukuman

Jurnalis: Nanda Apriadi
Editor: Mustopa

4 Agt 2025 18:19

Thumbnail Sidang OTT Pokir DPRD OKU Dimulai, Kuasa Hukum Pilih Jalur JC Demi Keringanan Hukuman
Tim Penasehat Hukum salah satu terdakwa Umi Hartati, Jauhari SH MH dan Partners ditemui usai persidangan dalam perkara Dugaan Korupsi Pokir DPRD Oku. Senin 4 Agustus 2025 (Foto: M Nanda/Ketik)

KETIK, PALEMBANG – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 4 Agustus 2025.

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, serta dihadiri oleh keempat terdakwa bersama penasihat hukum masing-masing.

Empat terdakwa tersebut yakni Nopriansyah (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU nonaktif), Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III DPRD OKU nonaktif), M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU nonaktif), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU nonaktif).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa ketiga terdakwa dari unsur DPRD OKU diduga telah menerima fee atau kompensasi dari dana Pokir senilai Rp1,5 miliar dan Rp2,2 miliar melalui terdakwa Nopriansyah.

Baca Juga:
Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Menariknya, dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Umi Hartati, Jauhari, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Sebaliknya, mereka memilih untuk mengajukan surat permohonan Justice Collaborator (JC) kepada majelis hakim.

“Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan. Namun, kami menyampaikan permohonan Justice Collaborator dalam persidangan hari ini,” jelas Jauhari saat diwawancarai usai sidang.

Jauhari berharap, permohonan sebagai Justice Collaborator dapat dikabulkan oleh majelis hakim demi mengungkap fakta hukum secara utuh dalam perkara ini.

“Tujuannya agar perkara ini menjadi terang-benderang. Selain itu, kami berharap status JC ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk meringankan hukuman klien kami,” tambahnya.

Baca Juga:
Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sebagai informasi, dalam perkara yang sama juga menyeret dua pihak swasta yakni Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Keduanya telah lebih dahulu dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan.(*) 

Baca Sebelumnya

Gerai Indomaret Diresmikan di Abdya, Bupati Wajibkan Jual 30 Persen Produk UMKM Lokal

Baca Selanjutnya

Wabup Helmi Umar Muchsin Dorong HIPMI Halsel Jadi Akselerator Ekonomi Lokal

Tags:

kota palembang Korupsi lihat Tipikor pengadilan negeri Kota Palembang

Berita lainnya oleh Nanda Apriadi

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

14 April 2026 15:04

Di Sidang Tipikor Palembang, Bupati OKU Mengaku Tak Tahu Polemik APBD 2025

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

14 April 2026 11:38

Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

13 April 2026 22:03

Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

13 April 2026 21:54

Sidang Kasus 4 Kg Sabu Berkedok Teh Cina, Kurir Ungkap Jaringan Edar di PN Palembang

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

13 April 2026 21:52

Sidang Pembunuhan di PN Palembang, Istri Korban Ungkap Detik-Detik Joko Samara Ditemukan Tak Bernyawa

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

13 April 2026 20:23

ASN Palembang Divonis 2 Tahun dalam Kasus Proyek Rumah Limas, Kuasa Hukum Novran: Masih Pikir-Pikir, Ini Seharusnya Perkara Perdata

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar