Sengkarut PSU Perumahan Jadi Penghambat Program RT Berkelas di Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Aziz Mahrizal

30 Mar 2026 06:00

Thumbnail Sengkarut PSU Perumahan Jadi Penghambat Program RT Berkelas di Kota Malang
Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono menjelaskan banyak perumahan yang belum menyerahkan PSU, dampaknya warga kesulitan mengakses program RT Berkelas. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Wakil Ketua II DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyoroti hambatan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses program RT Berkelas. Kendala utama ditemukan pada wilayah RT di kawasan perumahan lama yang belum menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota Malang.

Temuan ini didapatkan Trio saat menyerap aspirasi atau "belanja masalah" bersama para Ketua RT dan RW di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Akibat status aset yang belum jelas, masyarakat tidak dapat mengajukan program RT Berkelas secara maksimal.

RT di kawasan perumahan yang belum menyerahkan PSU tidak bisa menyerap anggaran untuk perbaikan infrastruktur fisik seperti jalan, drainase, atau gorong-gorong.

Di sisi lain, Pemkot Malang harus mengikuti regulasi dalam menerima aset. Kondisi eksisting perumahan di lapangan diwajibkan sesuai dengan siteplan awal yang direncanakan pengembang.

Baca Juga:
BNI Bantu Pasar Sawojajar Kota Malang Naik Kelas Jadi Pasar Modern Berbasis Digital

"Permasalahannya ketika perumahan-perumahan lama yang sudah ditinggal oleh pengembangnya. Siapa yang bertanggung jawab di dalam menyelesaikan kekurangan-kekurangan dari tidak sesuainya PSU yang disyaratkan oleh pemerintah," ujar Trio, Jumat, 27 Maret 2026.

Sengkarut PSU perumahan ini dipicu oleh banyaknya pengembang yang sulit dihubungi atau hilang kontak. Menanggapi hal itu, Trio menyarankan penerapan diskresi kebijakan sebagai jalan keluar.

Komunikasi intensif dengan Bagian Hukum Setda Kota Malang maupun Kejaksaan harus dilakukan untuk melahirkan legal opinion (LO). Tujuannya agar ada mekanisme penyerahan PSU secara sepihak oleh masyarakat tanpa harus terbebani oleh kesalahan pengembang di masa lalu. 

"DPRD nanti berkomunikasi dengan DPUPRPKP, apakah memungkinkan ada diskresi pengecualian atau kalau memang memungkinkan ada legal opinion dari Kejaksaan juga dibutuhkan," katanya.

Baca Juga:
Beli Rumah 2 Lantai di De Cassablanca Malang, Warga Kecewa Hanya Terima Dokumen 1 Lantai

Dengan landasan hukum yang jelas, Pemkot Malang dapat segera mengambil alih aset PSU yang ditinggalkan pengembang. Jika tidak, warga akan terjebak dalam ketidakadilan. Tetap membayar pajak, namun tidak mendapatkan fasilitas infrastruktur yang layak.

"Masalah aset ini kan pantauannya ke BPK, juga Kejaksaan, bahkan KPK ikut memantau. Salah satu penilaian KPK itu adalah masalah aset. Nah, Kota Malang banyak PSU yang belum diserahkan dan ini akan jadi bom waktu kalau tidak ada penyelesaian yang komprehensif," tegasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Rakor APBDes 2026, Bupati Situbondo Minta Desa Gerak Cepat Tangani Keluhan Warga

Baca Selanjutnya

Dishub Jombang Berangkatkan 300 Peserta Balik Gratis ke Jabodetabek Usai Lebaran

Tags:

PSU Perumahan PSU RT Berkelas Program RT Berkelas Wali Kota Malang malang Trio Agus Purwono DPRD Kota Malang

Berita lainnya oleh Lutfia Indah

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

15 April 2026 19:41

DLH Kota Malang Petakan 39 TPS Tak Layak, Dorong Standarisasi Atap dan Fasilitas Lindi

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

15 April 2026 17:57

DPRD Kota Malang Ikut Kawal 4 Usulan Ranperda, Atur Pencegahan Narkoba Hingga RTH

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

15 April 2026 16:31

33 Pegawai Lapas Perempuan Malang Naik Pangkat, Jadi Momen Gebrakan Inovasi

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

15 April 2026 14:28

Tersorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Wahyu Hidayat: Kota Malang Tidak Seperti Itu!

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

15 April 2026 13:54

Kejar Perbaikan Jalan, Pedagang Pasar Gadang Wajib Pindah Hingga 25 April 2026

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

14 April 2026 16:31

Bukti Imunisasi Lengkap untuk Syarat Pendaftaran Sekolah di Kota Malang Sedang Dikaji

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H