KETIK, JOMBANG – Persoalan perizinan bangunan pabrik garam milik CV Surya Samudra di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang kembali menjadi perhatian. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang memastikan hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan pabrik yang digunakan dalam aktivitas produksi.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi Dinas PUPR Jombang, Edy Yulianto, mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan SLF dari CV Surya Samudra.

“Belum mengajukan. Yang jelas belum ada pengajuan perizinan SLF dari pabrik garam CV Surya Samudra di Ngoro, Jombang,” kata Edy saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut Edy, hingga kini nama perusahaan pabrik garam CV Surya Samudra Ngoro Jombang tersebut belum tercatat dalam sistem pengajuan maupun proses verifikasi bangunan gedung yang akan memperoleh Sertifikat Laik Fungsi.

“Kalau kendalanya apa saya tidak tahu pastinya. Yang jelas pabrik pengolahan garam CV Surya Samudra di Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Jombang belum mengajukan izin SLF sampai detik ini,” tegasnya.

Baca Juga:
TPJ Rp163 Juta di Jombang Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Gunakan Tanah Bekas Galian

Edy menjelaskan, SLF merupakan dokumen yang wajib dimiliki bangunan gedung setelah proses pembangunan selesai. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah bangunan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis dan laik digunakan.

“SLF menjadi bukti bahwa bangunan layak digunakan dari aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, hingga kesesuaian fungsi bangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan yang telah selesai dibangun tidak dapat langsung dioperasikan tanpa melalui proses pemeriksaan teknis yang menjadi dasar penerbitan SLF.

“SLF ini berkaitan dengan keselamatan pengguna bangunan. Karena itu penerbitannya harus melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan bangunan memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:
Kecolongan! Pabrik Garam dan Pengolahan Ayam di Jombang Tetap Beroperasi Meski Tanpa SLF

Temuan Dinas PUPR tersebut langsung mendapat respons dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Sebab, saat klarifikasi sebelumnya pada tanggal 12 Juni 2026, pihak perusahaan disebut telah menyampaikan komitmen untuk melengkapi dokumen perizinan yang masih diperlukan.

Sekretaris Satpol PP Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemanggilan ulang hingga peninjauan lapangan.

“Saya baru dapat kabar hari ini soal belum adanya SLF. Nanti akan segera kami tindak lanjuti, memberikan teguran, dan akan kami datangi pabriknya,” ujar Albarian.

Menurutnya, dalam berita acara klarifikasi sebelumnya, manajemen CV Surya Samudra telah berkomitmen menyelesaikan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat.

“Kemarin komitmennya mereka mau menutup saluran pembuangan limbah dan mengurus perizinan seperti SLF. Kami pegang komitmen itu untuk segera direalisasikan,” katanya saat dikonfirmasi terpisah, Selasa, 30 Juni 2026.

Sebelumnya, pabrik pengolahan garam milik CV Surya Samudra di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, juga menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik pada Mei 2026. Dalam pemeriksaan itu, petugas meninjau area produksi hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) perusahaan.

Selain dugaan pencemaran lingkungan, hasil pemeriksaan juga mengarah pada adanya sejumlah dokumen perizinan yang masih perlu dilengkapi oleh pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Surya Samudra belum memberikan keterangan resmi terkait belum diajukannya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.(*)