Sekda Bondowoso Klarifikasi Isu Penundaan Pelantikan Kepala Dinas Perpustakaan

2 Oktober 2025 19:11 2 Okt 2025 19:11

Thumbnail Sekda Bondowoso Klarifikasi Isu Penundaan Pelantikan Kepala Dinas Perpustakaan
Wakil Bupati Bondowoso As'at Yahya Syafi'i saat melantik Nunung Setiyaningsih sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bondowoso. (Foto: Haryono/Ketik)

KETIK, BONDOWOSO – Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, angkat bicara mengenai perbincangan publik terkait pelantikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang tidak langsung dilakukan usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati.

Rozi menegaskan, tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses tersebut. Berdasarkan regulasi Peraturan Kepala BKN (PerKBKN), pelantikan pejabat masih dianggap sah apabila dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari setelah SK ditetapkan.

“Jangan sampai masyarakat salah paham. Pelantikan ini sepenuhnya legal dan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, penundaan terjadi karena pejabat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas luar daerah. “Bukan karena kelalaian, tapi karena beliau menghadiri agenda resmi. Itulah sebabnya pelantikan baru bisa digelar hari ini,” jelasnya.

Rozi juga menepis isu bahwa pelantikan seharusnya bisa dilakukan secara daring.


“Kalau sekadar bepergian pribadi mungkin bisa lewat Zoom. Namun saat itu beliau mengikuti rapat koordinasi resmi, tidak mungkin dipaksa meninggalkan forum hanya untuk pelantikan online,” katanya menegaskan.

Di akhir pernyataannya, Sekda mengimbau masyarakat agar tidak termakan isu-isu liar.

“Semua sudah sesuai aturan. Tidak ada yang dilanggar, jadi tidak perlu dibesar-besarkan,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pelantikan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Wakil Bupati Bondowoso Bondowoso Berkah