Satpol PP Jatim Gencar Sosialisasikan Ancaman Peredaran Rokok Ilegal Bagi Masyarakat

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

2 Sep 2023 05:44

Thumbnail Satpol PP Jatim Gencar Sosialisasikan Ancaman Peredaran Rokok Ilegal Bagi Masyarakat
Sosialisasi ancamana rokok ilegal oleh Satpoll PP Provinsi Jatim (Foto: Satpol PP Provinsi Jatim)

KETIK, MADIUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Jawa Timur menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dalam Rangka Berantas Rokok Ilegal. Sosialisasi dilakukan melalui talkshow di di Kantor Radio Moderato FM Madiun.

Dalam sosialisasi bertajuk 'Peredaran Rokok Ilegal Ancam Kesehatan Masyarakat', Satpol PP Provinsi Jatim menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai jawa timur II. Kegiatan ini merupakan salah satu pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dalam bidang penegakan hukum.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Fathony Kurniawan mengatakan, total DBHCHT yang diterima Jawa Timur pada tahun 2023 sebesar 3.074 Triliun. Provinsi Jatim Sebagai Satuan Kerja pihak provinsi mendapatkan 819 miliar, sedangkan kabupaten dan Kota Madiun masing-masing menerima 30 miliar dan 29 miliar.

"DBHCHT juga ada pembagian penggunaannya yaitu 50% diperuntukkan bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan," kata Fathony dalam keterangan yang diterima Ketik.co.id.

Baca Juga:
AMMP Dukung KPK Bongkar Mafia Cukai Rokok Ilegal, Begini Alasannya

"Dalam bidang kesehatan DBHCHT sangat membantu untuk memfasilitasi sarana prasarana kesehatan di rumah sakit dan pembayaran BPJS untuk masyarakat miskin, pada intinya suatu benda yang dikenakan cukai mempunyai dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat," sambungnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan Dinkes Kota Madiun, Suprapto menjelaskan, rokok ilegal dan legal sama-sama berbahaya bagi kesehatan. Namun, untuk mengantisipasi dampak rokok, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis.

"Program yang kami lakukan dengan dana DBHCHT salah satunya adalah klinik berhenti merokok, jadi masyarakat yang ingin berhenti merokok dapat berkonsultasi ke puskesmas dengan mengukur kadar nikotinnya dalam pernapasannya," terang Suprapto.

Sementara Kasatpol PP Provinsi Jatim, Hadi Wawan Guntoro mengatakan, pihaknya bersama Kanwil DJBC Jatim I dan Kanwil DJBC Jatim II berupaya memberantas rokok ilegal karena potensi pendapatan Negara sangat besar. Upaya penegakan dilakukan secara preventif melalui sosialisasi melalui media.

Baca Juga:
Dua Hari Lakukan Penindakan, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 2 Juta Batang Rokok Ilegal

Kemudian di beberapa titik-titik strategis sudah dipasang reklame. Termasuk juga kegiatan sosialisasi melalui event olahraga dan event keagamaan seni budaya, seperti pengajian yang sudah beberapa kali dilakukan dengan mengajak Nahdlatul Ulama dan pondok pesantren.

"Kami melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi tertutup dengan menugaskan tim khusus untuk mendatangi , mengidentifikasi di lokasi pasar dan agen-agen ekspedisi yang menjadi potensi peredaran rokok ilegal," jelas Hadi.

"Selanjutnya kami melakukan operasi pasar bersama secara terbuka karena tim gabungan dari bea cukai untuk menyisir langsung sasaran yang sudah teridentifikasi mengedarkan rokok ilegal," tandasnya.(*)

Baca Sebelumnya

Mall Bunga Sidomulyo Kota Batu, Surga Bagi Pencinta Tanaman Hias

Baca Selanjutnya

Sebagian Kawasan Bromo Ditutup Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan

Tags:

Sat Pol PP rokok ilegal DBHCHT

Berita lainnya oleh Mustopa

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

13 April 2026 21:26

Jaksa Agung Rotasi 14 Kajati, Termasuk Jawa Timur

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

11 April 2026 13:38

Satpam di Lingkungan Kemenag Kota Malang Ikuti Bimtek Layanan Publik

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

10 April 2026 22:10

Breaking News! Bupati Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK di Tulungagung

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

10 April 2026 18:49

Danantara Indonesia Bentuk Denera untuk Kelola Proyek PSEL

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

8 April 2026 00:00

Jangan Lampaui Batas: Peran Panti Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Narkotika

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

7 April 2026 08:00

Napak Tilas Sejarah NU, Kota Surabaya Layak Jadi Tuan Rumah Muktamar NU Ke-35

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar