Rerata Guru, 25 ASN Pemkab Pacitan Ajukan Cerai: Muncul Faktor Perselingkuhan

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Hetty Hapsari

21 Nov 2025 18:42

Thumbnail Rerata Guru, 25 ASN Pemkab Pacitan Ajukan Cerai: Muncul Faktor Perselingkuhan
Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pacitan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 12, Selasa, 21 Oktober 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)

KETIK, PACITAN – Kepastian sumber penghasilan dari uang negara rupanya belum mampu menjamin ketenangan rumah tangga aparatur sipil negara (ASN). 

Buktinya, ada 25 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan yang mengajukan izin perceraian, terhitung sepanjang Januari hingga November 2025.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pacitan, Ruly Dwi Angsono merinci, pada 2023 tercatat 23 kasus perceraian ASN.  Jumlah itu sempat menurun pada 2024 menjadi 18 kasus. 

Namun pada 2025, hingga Oktober saja sudah mencapai 25 kasus, dan angka itu diperkirakan masih bisa bertambah hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Pacitan Ogah Gegabah Sikapi Aturan 30 Persen yang Ancam Nasib PPPK

"Kemungkinan masih bisa bertambah," ungkapnya, Jumat, 21 November 2025.

Menurut Ruly, kasus perceraian tersebut terjadi merata di berbagai perangkat daerah. Tetapi yang paling mendominasi adalah ASN dari Dinas Pendidikan, terutama dari kalangan guru.

"Wajar, sebab jumlah pegawai terbanyak dari tenaga pendidik," jelasnya.

Ruly menjelaskan bahwa faktor penyebab perceraian para ASN tersebut beragam. 

Baca Juga:
Pemkab Pacitan Belum Terbitkan Surat Edaran Work From Home bagi ASN

Mulai dari persoalan ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, pertengkaran berkepanjangan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. 

Beberapa kasus juga dipicu oleh perselingkuhan.

Tanpa Izin Resmi dari Pemkab, ASN Bisa Dikenakan Sanksi

Sebelum permohonan perceraian diajukan secara resmi, BKPSDM bersama perangkat daerah sebenarnya telah melakukan upaya mediasi. 

Proses itu dilakukan melalui Bilik Layanan Konsultasi (Bitkoin), tempat pasangan ASN diberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan mereka.

“Biasanya setelah laporan masuk, kedua belah pihak kita undang untuk mediasi. Jika keduanya sepakat untuk berpisah, barulah kami ajukan izin ke Bupati,” kata Ruly.

Ia menegaskan, sanksi baru diberikan apabila ASN melakukan perceraian tanpa izin resmi dari pejabat pembina kepegawaian. 

Bentuk sanksinya bisa berupa penurunan jabatan hingga penundaan kenaikan pangkat.

Ruly mengimbau ASN Pacitan, terutama mereka yang baru membangun rumah tangga, agar menjaga keharmonisan dan komunikasi keluarga. 

"Hal itu penting untuk mencegah persoalan yang dapat berujung pada perceraian," tutupnya.(*)

Baca Sebelumnya

Amasing Kota Barat Sabet Tiga Poin, Laiwui Tersandung di Awal

Baca Selanjutnya

KORPRI Gelar Sunat Masal Peringati HUT Ke-54 di Kota Langsa

Tags:

perceraian ASN Pacitan BKPSDM Pacitan ASN bercerai guru Pacitan data ASN Pacitan

Berita lainnya oleh Al Ahmadi

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

13 April 2026 19:55

Anak Dianiaya di Rumah Nenek, Ibu di Pacitan Tempuh Jalur Hukum-Lapor Polda Jatim

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

13 April 2026 19:53

Anggaran Cupet, Bakesbangpol Pacitan Cari Penginapan Gratis untuk Karantina Paskibraka 2026

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

13 April 2026 14:32

Orang Tua Desak SPPG Tanggungjawab, Korban Dugaan Keracunan MBG Pacitan Tembus Ratusan

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

13 April 2026 13:23

Rem Blong, Turunan Tajam Jalur Rawan Pacitan-Ponorogo Tewaskan Sopir Truk

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

11 April 2026 23:22

Kronologi Siswa Pacitan yang Diduga Keracunan MBG, Kini Masih Dirawat di RS

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

11 April 2026 19:06

Buntut Dugaan Keracunan Siswa di Tegalombo, DPRD Pacitan Desak Evaluasi Total MBG

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar