Ranperda Parkir Kota Malang Terus Digodok, Skema Bagi Hasil Menguat

Jurnalis: Kukuh Kurniawan
Editor: Aziz Mahrizal

8 Apr 2026 21:28

Thumbnail Ranperda Parkir Kota Malang Terus Digodok, Skema Bagi Hasil Menguat
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra saat diwawancarai usai menghadiri Rapat Paripurna Pembahasan Perda Perparkiran di DPRD Kota Malang, Rabu, 8 April 2026 (Foto: Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Rencana penerapan skema bagi hasil pendapatan parkir di Kota Malang semakin menguat. Skema ini dirancang untuk berlaku secara fleksibel guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus Perda Perparkiran sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menjelaskan bahwa pembagian persentase akan menyesuaikan kondisi lapangan. Secara umum, rasio yang disiapkan adalah 70:30, yakni 70 persen untuk pengelola atau juru parkir (jukir) dan 30 persen masuk ke kas daerah (PAD). Namun, angka ini tidak bersifat permanen.

"Persentase 70:30 itu titik tertinggi. Nantinya, ada penyesuaian tergantung dari spot wilayah, kepadatan aktivitas parkir dan lainnya, sehingga ada ukuran-ukuran. Semakin ramai tempatnya, bisa jadi persentasenya berubah bahkan bisa mencapai 50:50," jelasnya. 

Anas menekankan pentingnya update pemetaan titik parkir di Kota Malang secara menyeluruh seiring perkembangan kota yang dinamis. Hal ini mencakup retribusi parkir tepi jalan umum maupun pajak parkir pada tempat khusus.

Baca Juga:
[FOTO] Sensasi Kuliner Italia di Malang, Cicipi “Torre Del Gusto” Italian All You Can Eat Dinner di Hotel Santika Premiere

"Dengan adanya pemetaan yang baik, maka kami punya data valid terkait jumlah titik parkir resmi. Sekaligus bisa menghitung kajian-kajian dari potensi PAD," tambahnya. 

Setidaknya ada tiga prinsip utama dalam Perda Perparkiran ini, yaitu peningkatan pelayanan masyarakat, penertiban tata kelola atau pelayanan parkir, serta penguatan potensi PAD melalui sistem digitalisasi atau e-parkir.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah transparansi pelayanan. Salah satunya dengan memastikan setiap masyarakat pengguna jasa parkir menerima karcis sebagai bukti transaksi resmi.

Selain itu, Dishub juga tengah mengkaji penerapan tarif progresif, skema tarif yang meningkat berdasarkan durasi waktu parkir.

Baca Juga:
Kejari Kota Malang Lelang 12 Aset Koruptor Puskopsyah Al Kamil

“Tarif progresif tidak berlaku di semua tempat, hanya di titik tertentu. Untuk detailnya, akan diatur di dalam Perwal," terangnya.

Beberapa lokasi yang menjadi prioritas tarif progresif antara lain area Stadion Gajayana, wilayah potensial lainnya, serta tidak menutup kemungkinan untuk area tepi jalan tertentu. Langkah ini diambil sebagai strategi untuk mengurai kepadatan kendaraan di kawasan dengan tingkat aktivitas tinggi.

"Karena memang yang kami utamakan adalah lokasi dengan tingkat parkir yang tinggi. Sekaligus, ini juga meningkatkan pelayanan," tandasnya. (*)

Baca Sebelumnya

Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Kejari Batu Periksa ASN Hingga Pedagang

Baca Selanjutnya

Ramai Diburu saat Sore, Dermaga Ini Simpan Senja yang Sulit Dilupakan

Tags:

Perda Perparkiran Kota Malang Dishub Kota Malang DPRD Kota Malang parkir malang

Berita lainnya oleh Kukuh Kurniawan

Melihat Trend Modifikasi Motor di Tahun 2026, Cafe Racer dan Scrambler Makin Digandrungi

19 April 2026 16:46

Melihat Trend Modifikasi Motor di Tahun 2026, Cafe Racer dan Scrambler Makin Digandrungi

Resmi Jabat Kalapas Malang, Christo Victor Nixon Siap Lanjutkan Program Strategis Teguh Pamuji

19 April 2026 15:07

Resmi Jabat Kalapas Malang, Christo Victor Nixon Siap Lanjutkan Program Strategis Teguh Pamuji

Audiensi di Polresta Malang Kota, YKTK dan KKJ Tolak Laga Arema VS Persebaya di Kanjuruhan

17 April 2026 16:24

Audiensi di Polresta Malang Kota, YKTK dan KKJ Tolak Laga Arema VS Persebaya di Kanjuruhan

Dukung Penerapan Perda Parkir, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Bersinergi Atasi Parkir Liar

17 April 2026 15:23

Dukung Penerapan Perda Parkir, Satlantas Polresta Malang Kota Siap Bersinergi Atasi Parkir Liar

Polresta Malang Kota Gelar Makan Bersama Gratis, 500 Porsi Ludes Diserbu Warga

17 April 2026 14:59

Polresta Malang Kota Gelar Makan Bersama Gratis, 500 Porsi Ludes Diserbu Warga

Sosok Vulla Hendrata, Builder Kota Malang yang Mendunia lewat Karya Kustom Motor Matik Arjuno

16 April 2026 19:00

Sosok Vulla Hendrata, Builder Kota Malang yang Mendunia lewat Karya Kustom Motor Matik Arjuno

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend