Pungli dan Suap di Layanan Cuci Darah: Luka Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

27 Des 2025 15:40

Thumbnail Pungli dan Suap di Layanan Cuci Darah: Luka Keadilan dalam Pelayanan Kesehatan
Oleh: Supriarno*

Pelayanan cuci darah (hemodialisis) bukan sekadar layanan medis biasa. Bagi pasien gagal ginjal, ia adalah garis hidup datang rutin, tak bisa ditunda, dan tak boleh salah urus. Namun ironisnya, di balik ruang perawatan yang steril dan mesin-mesin medis yang berdetak presisi, terselip praktik kotor yang mencederai nurani: pungutan liar (pungli) dan suap menyuap.

Dua praktik ini kerap disamakan, padahal secara hukum dan moral, keduanya berbeda. Yang sama hanya satu: sama-sama merusak keadilan layanan kesehatan.

Pungli: Ketika Hak Pasien Dijual Paksa

Pungli dalam layanan cuci darah biasanya hadir dalam bentuk “permintaan halus” yang terasa kasar bagi pasien. Uang diminta agar antrean dipercepat, jadwal dimajukan, atau sekadar agar pasien “lebih diperhatikan”. Padahal, seluruh layanan tersebut telah dijamin BPJS atau masuk dalam skema biaya resmi rumah sakit.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Masalah utama pungli adalah unsur pemaksaan. Pasien berada dalam kondisi lemah, bergantung pada jadwal rutin, dan tak punya banyak pilihan. Di sinilah relasi kuasa disalahgunakan. Membayar bukan lagi pilihan, melainkan jalan bertahan hidup.

Secara hukum, pungli masuk kategori pemerasan. Dalam KUHP lama diatur Pasal 368, dan dalam KUHP baru yang berlaku 2 Januari 2026 diatur Pasal 482. Jika dilakukan oleh penyelenggara negara atau aparatur pelayanan publik, praktik ini juga bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Korban pungli sejatinya bukan pelaku kejahatan, melainkan pihak yang dirugikan. Karena itu, mereka patut dilindungi dan didorong untuk melapor agar hak atas layanan kesehatan yang adil dapat dikembalikan.

Suap Menyuap: Ketika Keistimewaan Dibeli

Baca Juga:
PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Berbeda dengan pungli, suap menyuap lahir dari kesepakatan. Ada niat sejak awal, ada pemberi dan penerima, ada keuntungan yang dipertukarkan. Dalam konteks layanan cuci darah, suap bisa terjadi ketika keluarga pasien menawarkan uang atau hadiah agar pasiennya diprioritaskan, meski harus melangkahi antrean orang lain.

Di sinilah keadilan runtuh secara sistemik. Pasien yang mampu membayar mendapat keistimewaan, sementara yang tak mampu harus menunggu bahkan ketika kondisi medisnya sama atau lebih mendesak.

Secara hukum, suap menyuap jelas merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, 11, dan 12 UU Tipikor. Dalam kasus ini, baik pemberi maupun penerima suap sama-sama berpotensi diproses hukum.

Mengapa Praktik Ini Berbahaya?

Pungli dan suap dalam layanan kesehatan bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dampaknya jauh lebih dalam:

  • Meruntuhkan kepercayaan publik terhadap rumah sakit dan tenaga kesehatan
  • Menciptakan ketimpangan akses layanan medis
  • Mengancam keselamatan pasien karena keputusan bisa dipengaruhi uang, bukan kebutuhan klinis
  • Menormalisasi budaya korupsi di sektor yang seharusnya paling manusiawi

Ketika nyawa dipertaruhkan, setiap bentuk transaksi gelap adalah pengkhianatan.

Membedakan, Agar Tidak Salah Menindak

Penting dipahami, perbedaan pungli dan suap menyuap sangat signifikan.

Pada pungli, ada unsur pemaksaan dan kerugian di pihak pasien. Korbannya harus dilindungi dan pelakunya ditindak.

Pada suap menyuap, ada kesepakatan sejak niat awal. Maka, demi keadilan layanan kesehatan, praktik ini wajib diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

Penutup

Layanan cuci darah seharusnya menjadi ruang harapan, bukan ladang transaksional. Membersihkan praktik pungli dan suap menyuap bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal menjaga martabat kemanusiaan.

Di ruang di mana hidup dan mati berjarak satu jadwal terapi, keadilan bukan pilihan ia adalah kewajiban.

*) Dr. Supriarno, S.H., M.H merupakan Pengamat Kebijakan Hukum Blitar

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.com
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Baca Sebelumnya

Jambore E-Sport KNPI Cup Kota Kediri, Wadah Kreasi Milenial Jadi Talenta Potensial

Baca Selanjutnya

Datang Rombongan, Ribuan Wisatawan Serbu Kayutangan Heritage Kota Malang

Tags:

Supriarno Hemodialisa Cuci Darah Rumah Sakit Penyakit Blitar Kota Blitar Kabupaten Blitar suap pungli antri RSUD Mardi Waluyo

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar