KETIK, PALEMBANG – Suasana di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis 9 Juli 2026, berbeda dari biasanya. Puluhan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA hadir mengawal jalannya sidang gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media yang diajukan Arimansa Eko Putra.
Kehadiran mereka bukan sekadar menyaksikan persidangan, melainkan sebagai bentuk solidaritas terhadap kebebasan pers yang dinilai tengah menghadapi ujian. Bagi para mahasiswa, gugatan terhadap puluhan media tersebut bukan hanya persoalan hukum antar pihak, tetapi juga menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi.
"Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada media-media di Palembang. Media tidak boleh dibungkam karena merupakan sarana informasi bagi masyarakat. Masyarakat membutuhkan informasi yang disampaikan media, sehingga tidak boleh ada upaya membatasi atau menghambat kerja-kerja pers," ujar salah seorang perwakilan mahasiswa di halaman PN Palembang.
Dukungan serupa juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Perwakilan LBH Palembang, Robani, menilai persidangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Persidangan ini merupakan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi proses penegakan hukum. Gugatan terhadap sejumlah media di Sumatera Selatan patut menjadi perhatian karena berpotensi menjadi ancaman terhadap demokrasi," katanya.
Baca Juga:
BRI Region 4 Palembang Tebar Kepedulian, Salurkan Bantuan Sembako ke Enam Gereja di SumbagselJangan sampai gugatan seperti ini justru menutup ruang kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik, terutama saat meliput isu-isu yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi," tegas Rabani.
Menurut Robani, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, penyelesaian perkara juga diharapkan tidak menghambat kemerdekaan pers yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan memperoleh informasi.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Resha, menyambut positif dukungan yang diberikan kalangan mahasiswa.
Baca Juga:
Kejati Sumsel Pimpin Langkah Besar Transformasi Peradilan Digital, Persidangan Elektronik Resmi Diperkuat Lewat Kesepakatan Tiga Lembaga"Bagi kami, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dari pihak-pihak yang hendak menjegalnya. Dukungan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya mahasiswa, memahami posisi dan peran media massa dalam kehidupan demokrasi," ujarnya.
Perkara gugatan terhadap 25 perusahaan media tersebut kini menjadi sorotan berbagai kalangan, mengingat dampaknya dinilai tidak hanya menyangkut para tergugat, tetapi juga berpotensi menjadi preseden bagi kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi di Indonesia.(*)