PT Taru Martani Yogyakarta Kembali Ditimpa Masalah, Kali ini Terkait Dugaan Union Busting

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Muhammad Faizin

31 Des 2024 08:55

Thumbnail PT Taru Martani Yogyakarta Kembali Ditimpa Masalah, Kali ini Terkait Dugaan Union Busting
Aksi demo DPD KSPSI DIY terkait perselisihan Hubungan Industrial dan Union Busting di PT Tarumartani dengan Serikat Perkerja PT Tarumartani di Kantor Disnakertrans DIY. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – PT Taru Martani kembali dibelit masalah. Kali ini terkait dugaan Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja. 

Sebelumnya, BUMD milik Pemprov DIY ini dibelit kasus korupsi yang menempatkan sang mantan dirut, Nur Achmad Affandi divonis 8 tahun penjara pada November 2024 lalu. Hingga kini proses hukumnya masih di tingkat banding.

Disusul pelantikan jajaran direksi baru pada bulan Juli 2024. PT Taru Martani yang bergerak di bidang Industri cerutu dan tembakau kembali ditimpa masalah.

Kali ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DI Yogyakarta, Senin 30 Desember 2024 dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) DIY.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp128,5 Miliar di BUMD Kabupaten Bandung, Dirut PT BDS Ditahan Kejari

Pemicunya adalah perselisihan yang berawal dari ketidaksepahaman antara perusahaan dengan Serikat Pekerja PT Taru Martani mengenai usia pensiun karyawan.

"Jadi dugaan union busting di Yogyakarta real dan nyata terjadi. Menurut perusahaan usia pensiun itu ditentukan oleh SK Direksi. Sementara mengenai usia pensiun menurut Serikat sudah ditentukan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," terang Noval Satriawan Ketua Tim Kuasa Hukum para karyawan yang di PHK.

Berharap Ada Solusi

Noval menyebutkan, perselisihan ini sebetulnya sudah ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh Serikat Pekerja dengan jalan berunding. Tetapi kemudian terjadi serangkaian tindakan intimidasi untuk melemahkan anggota Serikat Pekerja. Mereka mendapatkan SP3, yang didalamnya disebutkan karena berbeda pendapat dengan perusahaan terkait usia pensiun.

 

Foto Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja R Darmawan, Kabid Pengawasan Amin Subargus dan Kasubbag Umum Disnakertrans DIY Aris Sujatmiko saat menemui peserta aksi. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja R Darmawan, Kabid Pengawasan Amin Subargus dan Kasubbag Umum Disnakertrans DIY Aris Sujatmiko saat menemui peserta aksi. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)



"Artinya dari sini kami simpulkan. Tindakan menghalang-halangi Serikat Pekerja untuk mempertahankan haknya sudah terjadi," terang Noval.

Ia mengungkapkan, dalam proses perselisihan itu perusahaan juga mengambil langkah-langkah yang menurut Noval secara langsung menantang proses hukum. Yakni dengan melakukan PHK terhadap18 karyawan dengan dasar usia pensiun 56 tahun yang ditentukan oleh perusahaan.

Baca Juga:
Tak Perlu Antre Lama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura Sebut Klaim Bisa Lewat Antrean Online

Sebanyak 15 karyawan kemudian menyatakan menolak, karena tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerja Bersama. Mengingat Perjanjian Kerja Bersama secara menyeluruh sudah mengatur dengan baik terkait usia pensiun, syarat kerja, berikut kompensasi PHK-nya.

Selain itu perusahaan juga melakukan PHK terhadap tiga orang pengurus Serikat Pekerja yang tengah berupaya melakukan advokasi. Yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara dengan alasan mereka menolak melakukan pembinaan.

"Kami melaporkan ke Disnakertrans DIY semoga dapat solusi. Sekaligus melaporkan kepada pengawas supaya perusahaan juga dibina," ujarnya.

Ia berharap konsekuensinya nanti juga sama. Kalau perusahaan menolak untuk dilakukan pembinaan oleh Disnakertrans DIY. Maka perusahaan juga harus di eliminasi, harus dihukum berat dalam soal ini. Karena permasalahan tersebut terkait dugaan union busting yang jadi isu internasional. 

Kembali ditegaskan, yang dimasalahkan bukan persoalan kompensasi PHK-nya. Tetapi menyangkut usia pensiun yang diterapkan dalam persoalan ini yakni 56 tahun. Sementara yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama adalah 60 tahun.

"Artinya ada 4 tahun hak kerja yang dihilangkan. Karena seharusnya karyawan tadi berhenti bekerja di usia 60.  Tetapi masih di usia 56 dihentikan secara paksa, " jelasnya.

Adapun PHK tersebut dilakukan tanggal 24 Desember. Sedangkan bagi pengurus Serikat Pekerja tertanggal 24. Tetapi surat PHK-nya diberikan tanggal 27 Desember 2024.

 

Foto Noval Satriawan (kanan) Sekretaris Pimpinan Daerah FSP NIBA–SPSI yang juga
Ketua Tim Penasehat Hukum karyawan yang di PHK bersama Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani Suharyanto. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)Noval Satriawan (kanan) Sekretaris Pimpinan Daerah FSP NIBA–SPSI yang juga Ketua Tim Penasehat Hukum karyawan yang di PHK bersama Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani Suharyanto. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)



Sedangkan Ketua Serikat Pekerja PT Taru Martani, Suharyanto menambahkan. Hingga saat ini ada 18 orang karyawan yang sudah dipensiunkan oleh PT Tarumartani. Untuk itu mereka melaporkan ke Disnakertrans DIY supaya ada pembinaan terhadap PT Taru Martani.

Aksi demo Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY terkait perselisihan Hubungan Industrial dan Union Busting di PT Tarumartani dengan Serikat Perkerja PT Tarumartani di Kantor Disnakertrans DIY ditemui oleh Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi.

Dalam kesempatan ini Aria didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans DIY R Darmawan, Kabid Pengawasan Disnakertrans DIY Amin Subargus dan Kasubbag Umum Disnakertrans DIY Aris Sujatmiko. Sementara dari para karyawan didampingi Tim Penasehat Hukum dari Bahu Pitu Law Firm.

Dalam keterangannya Aria Nugrahadi sempat menyebut pihaknya akan ke PT Taru Martani untuk mendapatkan fakta yang nantinya akan digunakan oleh pengawas untuk bekerja. Ia menyampaikan ranah penegakan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenangakerjaan menjadi domain kewenangannya.

Sementara disisi lain, yang sudah dilakukan terkait dengan perselisihan tersebut tetap menjadi ranah mediator. Disebutkan sudah dilakukan mediasi tiga kali di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta.

"Saya akan memberikan kesempatan kepada bapak dan ibu untuk penyampaian terkait dengan permasalahan PT Taru Martani," kata Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi saat menemui peserta aksi. (*)

Baca Sebelumnya

Pemkot Madiun Adakan Car Free Night Malam Tahun Baru 2025, Berikut Rekayasa Lalu Lintasnya

Baca Selanjutnya

Dosen STIMI Meulaboh Bangun Jiwa Kepemimpinan Siswa SMA IT

Tags:

PT Taru Martani BUMD Serikat pekerja Pemda DIY Disnakertrans DIY Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi Union Busting DPD KSPSI DIY FSP NIBA–SPSI Demo Usia Pensiun Ketenagakerjaan Pemkot Yogyakarta

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

15 April 2026 12:27

Zulfikri Sofyan: Vonis Bebas di PN Ruteng NTT Adalah Lompatan Keadilan Substantif

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

14 April 2026 15:49

Strategi Bidang Cipta Karya DPUPKP Sleman Wujudkan Kedaulatan Air Desa: Menuju PAMdes yang Mandiri

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar