KETIK, BITUNG – PT Bintang Asia Energi (BAE) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal menggunakan armada berlabel PT Lima Sembilan Sembilan Sembilan atau PT 5999.
Perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Utara tersebut menegaskan, informasi yang mengaitkan aktivitas kendaraan itu dengan PT BAE perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di masyarakat.
Perwakilan PT BAE, Frelly, mengatakan keberadaan tulisan atau bekas identitas PT BAE pada kendaraan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa perusahaan masih memiliki hubungan dengan kendaraan maupun aktivitas yang dilakukan saat ini.
“Jangan sampai karena ada bekas tulisan atau identitas perusahaan kemudian langsung dikaitkan dengan aktivitas kendaraan tersebut. Harus dilihat dulu status kendaraan dan dokumen yang sebenarnya,” terang Frelly kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jumat, 25 September 2026.
Menurut Frelly, dugaan distribusi BBM ilegal seharusnya dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan instansi berwenang.
Baca Juga:
OTT KPK Bupati Bolmut, 14 Orang Diciduk di Tiga LokasiIa menilai kondisi fisik kendaraan di lapangan tidak cukup menjadi dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keterkaitan suatu perusahaan.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa oleh instansi yang berwenang. Kami menghormati proses pemeriksaan berdasarkan data dan dokumen,” katanya.
Frelly juga meminta agar identitas PT BAE tidak dicampuradukkan dengan aktivitas kendaraan yang kini menggunakan label PT 5999 tanpa adanya verifikasi mengenai status kepemilikan, penguasaan maupun dokumen operasional kendaraan.
“Kalau ingin mengetahui sebenarnya bagaimana status kendaraan itu, silakan cek dokumen dan lakukan verifikasi. Jangan membangun kesimpulan hanya dari tulisan yang ada pada badan tangki,” tegasnya.
Baca Juga:
Sukses Redam Perseteruan Ormas di Bitung, Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Humanis Kapolres AKBP Arie Sulistyo NugrohoPT BAE, kata Frelly, tetap menghormati kebebasan pers.
Namun, ia berharap pemberitaan yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum tetap mengedepankan keberimbangan dan memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi.
“Intinya, kami meminta agar fakta dibedakan dengan dugaan. Kalau ada persoalan hukum, biarkan aparat yang melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan dokumen,” pungkas Frelly.(*)