KETIK, BONDOWOSO – Pengawasan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian kembali diperketat.

Polda Jawa Timur melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar supervisi menyeluruh terhadap kelayakan senjata api dinas di Polres Bondowoso, Rabu, 6 Mei 2026.

Kegiatan yang dipusatkan di depan Gudang Senpi Logistik Polres Bondowoso ini dipimpin langsung oleh Iswahab selaku Plt. Kasubdit Provos Bidpropam Polda Jatim.

Hadir pula Kapolres Bondowoso, Aryo Dwi Wibowo, bersama jajaran pejabat utama dan seluruh personel pemegang senjata api, termasuk dari tingkat Polsek.

Tim melakukan pemeriksaan secara detail dan sistematis terhadap seluruh inventaris senjata api.

Baca Juga:
Hardiknas, Bupati Bondowoso Tekankan Pendidikan Berkarakter dan Kolaboratif

Mulai dari kondisi fisik, kebersihan laras, fungsi mekanis, hingga kecocokan nomor seri dengan data administrasi.

Tak hanya itu, kelengkapan dokumen seperti pas senpi dan sertifikat psikologi juga tak luput dari verifikasi ketat.

Inventarisasi amunisi turut menjadi sorotan.

Setiap butir amunisi-baik tajam, karet, maupun hampa-didata dan diperiksa kondisinya guna memastikan kesesuaian dengan standar operasional serta administrasi yang berlaku.

Baca Juga:
Patroli Malam Diperketat, Aparat Bondowoso Kejar Pelaku Balap Liar-Kejahatan Jalanan

Kapolres Bondowoso menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan melekat untuk memastikan senjata api hanya dipegang oleh personel yang memenuhi syarat dan dalam kondisi siap pakai.

“Ini bagian dari upaya menjaga profesionalisme sekaligus mencegah potensi pelanggaran dalam penggunaan senjata api dinas,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tercatat 337 pucuk senjata api laras panjang, dengan 320 dinyatakan layak pakai dan 7 tidak layak.

Sementara itu, 419 pucuk senjata api genggam seluruhnya dalam kondisi baik.

Untuk amunisi, total mencapai 112.111 butir, terdiri dari 83.663 butir tajam, 18.918 butir karet, dan 9.530 butir hampa.

Sebagai tindak lanjut, tim memberikan sejumlah rekomendasi tegas.

Di antaranya teguran bagi personel yang kurang merawat senjata, penarikan sementara bagi pemegang dengan administrasi kedaluwarsa, serta kewajiban mengikuti ulang tes psikologi bagi anggota yang masa berlakunya hampir habis.

Supervisi ini tak sekadar memastikan kelayakan teknis, tetapi juga memperkuat disiplin dan tanggung jawab personel.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, Polri berharap dapat menekan potensi penyalahgunaan senjata sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(*)