Dua Pelaku Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso Digerebek Polisi

4 Mei 2026 22:19 4 Mei 2026 22:19

Haryono, Al Ahmadi

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dua Pelaku Live Streaming Asusila Berbayar di Bondowoso Digerebek Polisi

Polres Bondowoso saat menunjukkan barang bukti dan memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus live streaming bermuatan asusila berbayar di Mapolres Bondowoso, Senin, 4 Mei 2026. (Foto: Humas Polres for Ketik.com)

KETIK, BONDOWOSO – Praktik siaran langsung bermuatan asusila berbayar yang beroperasi secara tersembunyi akhirnya terbongkar.

Aparat dari Polres Bondowoso menggerebek sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, dan mengamankan dua orang terduga pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tak wajar di media sosial.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satuan Reserse Kriminal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial AH dan SMO.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga menjalankan siaran langsung bermuatan vulgar dengan memanfaatkan platform TikTok sebagai sarana promosi.

Selanjutnya, penonton diarahkan ke aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem akses berbayar untuk menikmati konten asusila secara langsung.

Polisi mengungkap, aktivitas tersebut dilakukan berulang kali sepanjang April 2026 dengan memungut sejumlah uang dari penonton.

Dalam penggerebekan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, akun media sosial beserta riwayat transaksi, hingga rekaman video kegiatan ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum yang merusak moral masyarakat.

“Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas kejahatan digital, khususnya yang menyebarkan konten asusila. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis karena dampaknya luas dan merusak tatanan sosial,” ujarnya saat pers rilis di halaman Mapolres Bondowoso Senin, 4 Mei 2026.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergoda konten ilegal.

Ia juga mengajak publik untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga ekosistem digital tetap sehat dan aman,” katanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan di ruang digital terus berkembang.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga ruang siber tetap bersih dan bermartabat.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bondowoso Kasat Reskrim Bondowoso Humas Polres Bondowoso Siaran Langsung Asusila Berbayar Amankan 2 Pelaku Live Streaming Asusila kejahatan digital Tik Tok Tevi Kriminal Bondowoso Iptu Wawan Triono Iptu Boby Dwi Siswanto Berita bondowoso info bondowoso