KETIK, PACITAN – Kasus dugaan seorang pria berinisial GA yang dilaporkan karena diduga menghamili mantan kekasihnya, ER, memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. 

Salah satunya mengenai anggapan bahwa perkara semacam ini harus dibuktikan melalui tes DNA setelah bayi lahir.

Menanggapi hal tersebut, Satreskrim Polres Pacitan menjelaskan bahwa pembuktian dalam proses penyelidikan tidak selalu bergantung pada tes DNA.

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, mengatakan laporan yang diajukan korban telah diterima dan saat ini masih ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai prosedur yang berlaku.

"Yang jelas laporan perkara sudah kita terima. Unit PPA akan bekerja sesuai SOP dulu," ujar AKP Choirul Maskanan kepada Ketik.com, Rabu, 6 Agustus 2026.

Baca Juga:
Krisis Air Mengintai, Infrastruktur SDA di Kawasan Karst Pacitan Butuh Penanganan Khusus

Choirul menjelaskan, dalam proses penyidikan, penyidik dapat menggunakan berbagai alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pembuktian perkara tidak harus menunggu hasil tes DNA.

"Kalau di kepolisian tidak harus tes DNA, tapi perlu pembuktian lain dengan para saksi, dipadukan dengan penyatuan persepsi dengan kejaksaan," jelasnya.

Saat ditanya mengenai perkembangan penyelidikan, Choirul membenarkan bahwa penyidik kini mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Baca Juga:
Warung Pacitan yang Pernah Disinggahi SBY Ini Jual Mangut Lele Asap Rp15 Ribu, Rasanya Joss!

"Iya," katanya singkat.

Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan menjelaskan bahwa pembuktian kasus dugaan pria menghamili kekasih tidak harus melalui tes DNA, melainkan dapat didukung alat bukti lain dan keterangan para saksi sesuai proses hukum. (Foto: Dok. Ketik)

Kuasa Hukum: Laporan ke Polisi Merupakan Langkah Terakhir

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Danur Suprapto, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan upaya terakhir setelah penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Menurut Danur, laporan ke kepolisian diajukan karena masih terdapat dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor.

"Hari ini pihak kuasa hukum ER, warga Dusun Turusan, Desa Nglaran, masih meyakini terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Maka dengan adanya laporan ke kepolisian tersebut merupakan langkah ultimum remedium dari pihak kuasa hukum korban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 6 Agustus 2026.

Danur juga memastikan kondisi ER saat ini dalam keadaan sehat. Meski demikian, korban masih merasakan dampak psikologis akibat persoalan yang dihadapinya.

"Kondisi korban dalam keadaan sehat, walaupun perasaannya sedikit kecewa dan menderita secara lahir batin. Pihak kerabat keluarga memberikan dukungan spiritual dan mental yang luar biasa," katanya.

Ia berharap perkara tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tetap membuka ruang penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.

"Tidak ada masalah yang tidak ada jalan keluarnya. Semoga masalah ini bisa terselesaikan dengan baik," tutur Danur.

Ayah korban didampingi kuasa hukum, Danur Suprapto, S.H., M.H., bersama korban usai melaporkan dugaan tindak pidana ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pacitan, Senin, 3 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penolakan tanggung jawab atas kehamilan yang berujung batalnya rencana  pernikahan terlapor dengan perempuan lain. (Foto: Danur S. for Ketik)

Awal Mula Kronologi 

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ER, warga Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan, yang mengaku tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan GA, warga Desa Jetis Kidul, Kecamatan Arjosari.

Kehamilan ER disebut telah dipastikan melalui pemeriksaan medis.

Pihak keluarga kemudian meminta GA bertanggung jawab dengan menikahi ER. Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Kepala Desa Nglaran, Triyono, sebelumnya mengungkapkan pemerintah desa telah beberapa kali mempertemukan kedua belah pihak melalui mediasi.

"Kami sudah beberapa kali lakukan mediasi antara pihak ER dan GA, namun berakhir buntu," ujar Triyono.

Karena mediasi gagal mencapai kesepakatan, ayah ER, Jumelan, akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pacitan dengan didampingi kuasa hukum, Danur Suprapto.

"Betul, sudah kami laporkan," kata Danur sebelumnya.

Perkara tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah diketahui GA telah menjadwalkan pernikahan dengan perempuan lain berinisial L, warga Desa Poko, Kecamatan Pringkuku.

Resepsi pernikahan sedianya akan digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026, sedangkan prosesi ijab kabul dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Namun, setelah keluarga calon mempelai perempuan mengetahui adanya laporan polisi terhadap GA, seluruh rangkaian acara pernikahan diputuskan dibatalkan.

Sehari sebelum resepsi, terop yang telah dipasang di kediaman calon pengantin perempuan terpaksa harus dibongkar.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Pacitan masih terus mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti lainnya untuk mendalami laporan tersebut.(*)