Polresta Bandung Tangkap 4 Tersangka Penyuntik Tabung Gas

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

19 Mar 2024 09:11

Thumbnail Polresta Bandung Tangkap 4 Tersangka Penyuntik Tabung Gas
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers kasus suntik tabung gas di Baleendah, Selasa (19/3/24).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Unit Tipidter Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyuntikan tabung gas di Komplek Griya Prima Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Balendah, Kabupaten Bandung. Petugas juga mengamankan empat pelaku dari kasus ini.

Kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada penjualan tabung gas yang habis sebelum waktunya dan harganya pun di bawah normal.

"Penjualan tabung gas ilegal yang dilakukan oleh pelaku K alias Roy ini sudah dilakukan kurang lebih selama 8 bulan," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Baleendah, Selasa (19/3/2024).

Sementara dari harga tabung gas yang 5,5 kilogram,  bisa lebih murah Rp30 ribu. Sedangkan yang tabung 12 kilogram itu harganya bisa lebih murah Rp60 ribu dibandingkan dengan harga normal.

Baca Juga:
'Gas!' Lagu Milik FSTVLST yang Ajarkan Bangkit dari Keterpurukan, Begini Liriknya!

Kapolresta Bandung menambahkan, berdasarkan informasi dari warga tersebut, Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan dari mana asal sumber tabung gas, sehingga didapatkanlah gudang tersebut.

"Gudang ini adalah miliknya tersangka K alias Roy, di mana gudang ini sudah delapan bulan dia sewa," ujar kapolresta.

Menurutnya, tersangka Roy adalah salah satu pengusaha pemilik izin pangkalan gas subsidi. "Jadi, dari awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini yang tidak terjual disuntikkanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," jelas Kombes Pol Kusworo.

Dalam penyuntikan tabung gas tersebut, tersangka Roy memperkerjakan tiga orang karyawan yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni ET, FN dan DD.

Baca Juga:
Perkuat Daya Tahan Ekonomi di Tengah Tekanan Pendapatan, Gubernur Khofifah Bagi-Bagi Bensin Gratis untuk 200 Ojol

"Nah untuk bisa mendapatkan gas 5,5 kilo maupun 12 kilo, tersangka K alias Roy ini memperkerjakan tiga orang karyawan yang satunya itu adalah ET," tutur Kusworo. 

Tersangka ET tugasnya adalah mengepul tabung-tabung, kemudian menjual tabung-tabung hasil daripada suntikan yang subsidi menjadi yang non-subsidi.

"Sedangkan dua lainnya itu perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang 3 kilo ke tabung gas 5,5 kilo maupun yang 12 kilo," lanjut Kusworo.

Kusworo menjelaskan dari informasi keterangan tersangka, dalam satu hari yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas. Tabung gas hasil suntikan tersebut dijual ke warung-warung yang ada di wilayah Kecamatan Baleendah. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.

"Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 milliar," tandas Kapolresta.(*)

Baca Sebelumnya

Sejumlah Nama Masuk Bursa Cabup Malang, Ada  Petahana hingga Chusni dan Ketua PCNU

Baca Selanjutnya

KONI Batu Pastikan Pelatih Atlet Porprov 2024 Berlisensi

Tags:

POLRESTA BANDUNG KAPOLRESTA BANDUNG gas elpiji

Berita lainnya oleh Iwa AS

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

14 April 2026 00:48

Bupati Bandung Sampaikan Keluhan Warga Soal SLIK, Menteri PKP Langsung Beri Solusi KUR Perumahan

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

13 April 2026 18:18

Respons Cepat Bupati Bandung, Pastikan Warga Terdampak Banjir dan Puting Beliung Segera Dibantu

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

13 April 2026 15:52

Farhan Apresiasi Bakat Penyandang Autisme, Ajak Warga Lebih Inklusif

Bupati Bandung Gercep  Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

11 April 2026 19:56

Bupati Bandung Gercep Perbaiki Enam Rumah Rusak Berat Akibat Angin Kencang Bojongsoang

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

11 April 2026 15:15

Bupati Bandung Instruksikan Kecamatan Margahayu Tangani Persoalan Banjir Secara Pentahelix

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

10 April 2026 21:15

Pastikan Hak Buruh Terpenuhi, Bupati Bandung Perintahkan Disnaker Sidak Perusahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar