Polres Pemalang Bongkar Jaringan Produsen Tembakau Gorila

Dua Tersangka Diamankan, Beroperasi lewat Medsos

20 Oktober 2025 07:45 20 Okt 2025 07:45

Thumbnail Polres Pemalang Bongkar Jaringan Produsen Tembakau Gorila
Barang Bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Pemalang (Foto: Humas Polres Pemalang)

KETIK, PEMALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pemalang berhasil membongkar jaringan produsen sekaligus pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis yang beroperasi di wilayah setempat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka masing-masing NK (28), warga Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, dan DIP (23), warga Desa Kecepit, Kecamatan Randudongkal.

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu, 12 Oktober 2025. NK diamankan di rumahnya di Desa Cibuyur, sedangkan DIP ditangkap di area Terminal Randudongkal.

“Dari tangan tersangka NK, kami menyita barang bukti tembakau gorila seberat 30,88 gram. Sementara dari tersangka DIP, ditemukan 3 gram tembakau gorila,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pemalang AKP Wahyudi Wibowo, mewakili Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, Minggu, 20 Oktober 2025. 

Menurut Wahyudi, NK berperan sebagai produsen sekaligus pengedar, sedangkan DIP bertugas sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan, NK diketahui memproduksi tembakau gorila tersebut di rumahnya.

“Mereka beroperasi dengan berkomunikasi melalui pesan di media sosial. Transaksi dilakukan secara daring, dan pembayaran ditransfer ke rekening bank,” ungkap Wahyudi.

Barang haram itu kemudian diedarkan melalui akun media sosial yang dikelola oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya, NK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan DIP dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) undang-undang yang sama.

“Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Wahyudi.

Polres Pemalang masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau gorila di wilayah Pemalang dan sekitarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Pemalang Tembakau Gorila Narkotika Berita Pemalang Kriminal satresnarkoba pemalang Berita Jawa Tengah