KETIK, MALANG – Pemberantasan aksi premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) menjadi komitmen Polres Malang untuk terus dilakukan. Termasuk juga dilakukan selama pelaksanaan Operasi Pekat II Semeru 2025 yang dilaksanakan 1-14 Mei 2025.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan, pihaknya tidak akan membiarkan aksi premanisme dan pungutan liar terjadi secara leluasa di wilayah hukum Polres Malang.
"Adapun sasaran kami pada Operasi Pekat II Semeru berdasarkan situasi yang terjadi saat ini tindak pidana premanisme, perampasan, aksi pemerasan, pungutan liar, pengancaman atau intimidasi, perbuatan tidak menyenangkan, pengeroyokan dan penganiayaan," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho ketika pers rilis, Jumat, 16 Mei 2025.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada Operasi Pekat II Semeru ini yang sasarannya adalah aksi premanisme dan pungli, Polres Malang menangani 31 kasus dengan 36 tersangka.
"Yang dengan rincian penganiayaan 29 kasus sebanyak 34 tersangka. Kemudian pemerasan serta pemalakan 2 kasus dan 2 tersangka," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati di pundaknya.
Menurutnya, hasil ini merupakan ungkapan cukup banyak. Sehingga, harapannya dapat berimplikasi terhadap masyarakat sekitar. Dalam hal ini masyarakat semakin aman dan nyaman dalam beraktivitas.
"Adapun kegiatan ini hasil kolaborasi, sebagian juga hasil pengaduan dari masyarakat. Dan tentunya hasil kerja dilakukan Polsek, unit Reskrim dan dari Polres," sebutnya.
Sedangkan dalam operasi tersebut kata ia juga berhasil diamankan barang bukti berupa sebilah pedang. Sedangkan pasal dikenakan 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dalam hal ini kami tegaskan kembali tidak ada ruang yang bisa diberikan kepada pelaku - pelaku premanisme atau sejenis. Komitmen Polres Malang menindak tegas perbuatan-perbuatan yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan dan stabilitas pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Malang," tegasnya. (*)