KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepolisian Resor Halmahera Selatan (Polres Halsel) mulai menertibkan jam operasional kafe karaoke di seluruh wilayah hukumnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat dari aktivitas hiburan malam yang melewati batas waktu izin.
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan berdasarkan aturan pemerintah daerah, jam operasi kafe karaoke hanya dibolehkan hingga pukul 02.00 WIT. Namun, kenyataannya sebagian besar tempat hiburan masih beroperasi hingga dini hari atau bahkan pukul 05.00 WIT.
“Jadi kalau melebihi jam izinnya, harus dihentikan. Tugasnya polisi, itu memastikan,” ujar Hendra Gunawan Jumat 31 Oktober 2025.
Hendra menjelaskan, pihaknya telah menugaskan anggota untuk melakukan patroli rutin di setiap kafe karaoke. Tujuannya agar kegiatan masyarakat tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Izin keramaiannya sampai jam 2 (malam). Sekarang kami sudah punya Pamapta, tugasnya memastikan aktivitas masyarakat itu terkontrol,” jelasnya.
Selain mengawasi tempat karaoke, Satuan Pamapta Polres Halsel juga menertibkan kegiatan pesta rakyat seperti ronggeng yang sering digelar di ruang terbuka. Menurut Hendra, langkah ini merupakan bentuk preventif policing atau pencegahan dini terhadap potensi keributan akibat konsumsi minuman keras.
“Kalau izin acaranya sampai jam 12 (malam), itu jam 12, tidak boleh lebih. Kalau lebih, potensinya perkelahian karena mabuk,” pungkasnya.
