Polemik Pengadaan Tanah Kampus, Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Temukan Kejanggalan Keterangan Saksi

Jurnalis: Irwansyah
Editor: Naufal Ardiansyah

28 Feb 2024 15:56

Thumbnail Polemik Pengadaan Tanah Kampus, Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Temukan Kejanggalan Keterangan Saksi
Kuasa hukum mantan Direktur Polinema Awan Setiawan, Didik Lestariono bersama tim. (Foto: Istimewa)

KETIK, SURABAYA – Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan, Didik Lestariono, menemukan kejanggalan dari sejumlah keterangan saksi dalam kasus dugaan penyelewengan pada proyek pengadaan tanah kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema).

Kasus ini terus bergulir hingga di tahap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan kembali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu (28/2/2024).

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan dari yang dilakukan pada Kamis (22/2/2024) kemarin. Sebelumnya Kejati Jatim juga memeriksa 8 orang dari Tim 9. Di antaranya adalah Direktur Polinema Supriatna dan Wakil Direktur Jaswadi.

Didik Lestariono menilai bahwa ada beberapa keterangan penting yang tidak sesuai dengan oleh saksi sebelumnya yang disampaikan kepada penyidik.

"Ada yang mencoba memberikan keterangan palsu atau fitnah," kata Didik dalam keterangannya.

Menurut Didik, hal tersebut justru menimbulkan konflik baru di dalam internal Polinema. Salah satu informasi yang diduga tak sesuai tersebut adalah terkait keterlibatan lembaga penaksir harga atau appraisal dalam menentukan harga tanah.

"Pada awal pemberitaan itu Kejati menyampaikan ada appraisal, nah dari pemeriksaan, ternyata ada lembaga appraisal resmi yang digunakan. Tadi saja penyidik yang mendengar itu terkejut," ujarnya.

Didik mengatakan, penunjukan appraisal tersebut dilakukan oleh Polinema juga berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek). Lembaga yang ditunjuk adalah KJPP dari MAPPI.

"Namun hasilnya secara resmi tak pernah diberikan kepada Tim 9," imbuhnya.

Dari pemeriksaan yang ia himpun, ternyata hasil penilaian dari lembaga appraisal tersebut, harga tanah yang dibeli adalah Rp 3,1 juta per meter persegi. Sementara nilai itu menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN), tidak sesuai dengan nilai kewajaran.

"BPN itu menilainya yang berada dalam kewajaran itu adalah Rp 6,5 juta per meter persegi. Nah harga ini yang memang disepakati oleh Tim 9 saat itu, bahkan nilai harga dari BPN lebih tinggi dibanding harga transaksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Didik menyebut sejauh ini penyidik sudah sangat obyektif dan teliti dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kejanggalan malah diduga ada pada keterangan yang diberikan oleh beberapa saksi.

Pihaknya menyimpulkan bahwa sejauh ini jaksa penyidik Kejati Jawa Timur telah menerima keterangan secara lengkap dan komprehensif. Termasuk keterangan yang diberikan oleh mantan Direktur Polinema Awan Setiawan

"Ditambah lagi yang paling penting, jaksa telah menerima bukti bahwa sebenarnya Polinema telah melaksanakan appraisal yang dibantu oleh Kantor KJPP tunjukan MAPPI, namun hasilnya disimpan oleh Polinema," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
19 Siswa SMKN 3 Malang Lolos SNBP 2026, Tembus UB, UM hingga Politeknik Negeri
Baca Juga:
Eks Direktur Polinema Bacakan Pledoi, Penasihat Hukum Klaim Pengadaan Lahan Sesuai Aturan
Baca Sebelumnya

Yuk Karaoke! Ini 6 Manfaat Karaoke, Salah Satunya Bikin Awet Muda

Baca Selanjutnya

Wyndham Hotel Surabaya Ajak Tamu Berbuka Sembari Bersedekah

Tags:

polinema Mantan Direktur Polinema Direktur Polinema Didik Lestariono Politeknik Negeri Malang

Berita lainnya oleh Irwansyah

Telkomsel Kenalkan Paket SIMPATI, Ada Fitur Rollover Masa Aktif Kuota

11 Agustus 2025 11:25

Telkomsel Kenalkan Paket SIMPATI, Ada Fitur Rollover Masa Aktif Kuota

Cetak Srikandi Pemimpin Masa Depan, FISIP UB Gagas Akademi Kepemimpinan Perempuan

4 Agustus 2025 15:44

Cetak Srikandi Pemimpin Masa Depan, FISIP UB Gagas Akademi Kepemimpinan Perempuan

PKB Se-Malang Raya Dituntut Adaptif, Cak Udin: Waktunya Berselancar dengan AI

27 Juli 2025 20:46

PKB Se-Malang Raya Dituntut Adaptif, Cak Udin: Waktunya Berselancar dengan AI

Cak Udin Ingatkan Kader PKB Se-Indonesia Wajib Khitmad pada NU dan Nahdliyin

28 April 2025 21:38

Cak Udin Ingatkan Kader PKB Se-Indonesia Wajib Khitmad pada NU dan Nahdliyin

Dorong Ketahanan Energi Nasional, FSPPB dan Ikatan Alumni Lemhanas Desak Pemerintah Revisi UU Migas No. 22/2001

18 Oktober 2024 18:23

Dorong Ketahanan Energi Nasional, FSPPB dan Ikatan Alumni Lemhanas Desak Pemerintah Revisi UU Migas No. 22/2001

Anggota DPRD Kota Depok Fanny Fatwati Genjot Ekonomi Daerah Lewat Bimtek Kewirausahaan

16 Oktober 2024 20:05

Anggota DPRD Kota Depok Fanny Fatwati Genjot Ekonomi Daerah Lewat Bimtek Kewirausahaan

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar