Polda Jatim Resmi Naikkan Status Penanganan Kasus Ponpes Al Khoziny ke Penyidikan

9 Oktober 2025 18:08 9 Okt 2025 18:08

Thumbnail Polda Jatim Resmi Naikkan Status Penanganan Kasus Ponpes Al Khoziny ke Penyidikan
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat memberikan keterangan, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menaikkan status penanganan kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan tersebut diambil usai dilaksanakannya gelar perkara oleh tim gabungan penyidik Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, gelar perkara dilakukan pada awal pekan ini dan hasilnya menetapkan peningkatan status kasus menjadi penyidikan.

Dengan begitu, tim penyidik akan segera memulai serangkaian pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta meminta keterangan ahli.

“Untuk perkembangan kasus, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, sejak kemarin statusnya resmi meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Abast, di Surabaya, Kamis, 9 Oktober 2025.

Kombes Pol Jules menjelaskan, setelah peningkatan status tersebut, pihaknya segera memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari total 17 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap beberapa orang yang keterangannya dinilai perlu didalami lebih jauh.

“Dari 17 saksi yang sudah kami periksa sejak awal, nanti akan dilihat mana yang perlu didalami. Proses pemanggilan ulang akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujarnya.

Menurut Abast, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pihak pengelola ponpes, pekerja bangunan, hingga saksi mata di lokasi kejadian.

Namun, hanya keterangan yang relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa runtuhnya bangunan yang akan diperdalam pada tahap penyidikan.

“Latar belakang saksi beragam, tetapi yang kami dalami hanya yang relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau hanya mengetahui sepintas atau datang setelah kejadian, mungkin tidak kami periksa lebih lanjut,” jelasnya.

Kombes Pol Jules menambahkan, tim gabungan penyidik telah dibentuk sejak 29 September, segera setelah peristiwa ambruknya bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny yang menyebabkan sejumlah korban jiwa dan luka-luka. Tim tersebut terdiri dari personel Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli konstruksi dan ahli bangunan, untuk memperkuat pembuktian unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

“Keterangan ahli menjadi salah satu alat bukti penting untuk menguatkan proses pembuktian dugaan tindak pidana,” kata Abast.

Diketahui, bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, ambruk pada Senin, 29 September 2025, menewaskan sejumlah santri dan menyebabkan puluhan lainnya luka-luka.

Proses pencarian korban dan evakuasi dilakukan selama beberapa hari oleh tim SAR gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, BPBD, dan relawan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Ponpes Al Khoziny robohnya gedung ponpes kejadian di Sidoarjo HUKUM sidoarjo