KETIK, BATU – Di tengah sorotan terhadap tunggakan pajak hiburan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah di Kota Batu, pengelola destinasi wisata Mikutopia menegaskan komitmennya untuk taat pajak sejak awal operasional.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas beredarnya isu yang meragukan kepatuhan pembayaran pajak dari tempat wisata baru tersebut.
Kuasa hukum Mikutopia, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan bahwa angka pajak hiburan sebesar Rp352 juta yang telah disetorkan merupakan hasil dari periode operasional selama 11 hari.
“Masyarakat perlu memahami bahwa pajak sebesar Rp352 juta itu merupakan kontribusi dari 11 hari operasional. Artinya, kewajiban pajak sudah kami penuhi sejak awal,” ujarnya, Minggu, 12 April 2026.
Ia menambahkan, rekam jejak kliennya dalam memenuhi kewajiban pajak juga telah terbukti di daerah lain. Salah satunya melalui pengelolaan destinasi wisata Santera De Laponte di Kabupaten Malang yang tercatat sebagai salah satu penyumbang pajak terbesar.
“Klien kami sebelumnya telah menunjukkan komitmen yang sama di Kabupaten Malang. Kontribusi pajak dari usaha yang dikelola bahkan mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.
Nuril menegaskan bahwa transparansi dalam pembayaran pajak menjadi prinsip utama dalam pengelolaan usaha, mengingat pajak hiburan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi pembangunan.
“Mikutopia tidak akan meniru praktik usaha yang menunggak pajak. Bagi kami, pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi secara jujur karena manfaatnya kembali untuk masyarakat,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan mempertanyakan kontribusi pajak dari Mikutopia. Menurutnya, transparansi menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam membangun kepercayaan publik.
“Masyarakat dipersilakan untuk mengakses dan menanyakan soal pajak kami. Kami terbuka. Namun perlu juga dilihat, kami baru beroperasi, sementara ada usaha lain yang sudah berjalan bertahun-tahun tetapi masih memiliki tunggakan pajak hingga puluhan miliar rupiah,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa Mikutopia ingin menjadi contoh bagi pelaku usaha hiburan di Kota Batu dalam hal kepatuhan pajak.
“Kami ingin membuktikan bahwa pelaku usaha wisata bisa transparan dan profesional dalam memenuhi kewajiban pajaknya kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batu tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tercatat piutang pajak hiburan secara bruto mencapai sekitar Rp26,5 miliar. (*)
