KETIK, JOMBANG – Polemik kredit yang menimpa Ngatini (69), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mulai mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, menilai kasus yang menyeret nama Bank Jombang tersebut perlu dikaji secara objektif berdasarkan fakta hukum, dokumen kredit, serta keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Sholikhin, persoalan hukum dalam kasus kredit lansia asal Kabuh, Kabupaten Jombang tidak dapat disimpulkan hanya dari besaran utang atau nilai bunga yang muncul. Yang harus ditelusuri adalah apakah terdapat pelanggaran prosedur atau manipulasi dalam proses pemberian kredit.

"Kalau dari perspektif hukum, yang harus dilihat adalah apakah ada manipulasi dalam proses kredit, baik terkait jaminan, pencairan, pelunasan maupun administrasi lainnya. Jika semua berjalan sesuai aturan dan dokumen yang sah, tentu berbeda dengan apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya, Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menjelaskan bahwa besaran bunga kredit pada prinsipnya bukan merupakan persoalan hukum sepanjang telah disepakati para pihak dan dituangkan dalam perjanjian yang sah.

Baca Juga:
Persoalan Utang Rp500 Ribu Jadi Rp70 Juta, DPRD Jatim Dorong Audit Bank Jombang

Namun demikian, Sholikhin mengingatkan bahwa Bank Jombang memiliki posisi berbeda dibanding lembaga keuangan swasta karena berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh sahamnya dimiliki Pemerintah Kabupaten Jombang.

Karena itu, selain menjalankan fungsi bisnis, Bank Jombang juga memiliki tanggung jawab sosial untuk mendukung perekonomian masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan warga yang kesulitan mengakses layanan perbankan.

"Bank daerah didirikan bukan semata mencari keuntungan, tetapi juga untuk memperkuat ekonomi masyarakat. Fungsi sosial itu jangan sampai hilang," katanya.

Dalam kasus Ngatini, Sholikhin menilai publik saat ini baru menerima informasi dari masing-masing pihak yang memiliki versi berbeda. Di satu sisi, Ngatini mengaku hanya menerima pencairan sekitar Rp25 juta dan kini dibebani tagihan hingga Rp70 juta. Di sisi lain, Bank Jombang menjelaskan bahwa kredit Rp70 juta atas nama Ngatini digunakan untuk melunasi fasilitas kredit sebelumnya sehingga tidak ada dana yang diterima secara tunai oleh nasabah.

Baca Juga:
Bank Jombang Akui Kredit Rp70 Juta Tak Diterima Nenek Ngatini, Utang Tetap Jalan

Perbedaan keterangan tersebut, menurutnya, harus diuji melalui forum yang objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Semua pihak harus didengar. Jangan hanya berdasarkan klaim satu pihak. Harus ada klarifikasi yang mempertemukan seluruh fakta, dokumen, dan keterangan yang ada," ujarnya.

Karena itu, ia mendorong DPRD Jombang, khususnya Komisi B yang membidangi perekonomian dan BUMD, untuk mengambil peran aktif dalam mengawal persoalan tersebut.

Menurutnya, DPRD memiliki kewenangan pengawasan terhadap BUMD sehingga dapat meminta penjelasan resmi dari manajemen Bank Jombang sekaligus mendengarkan keterangan dari Ngatini dan pihak-pihak terkait lainnya.

"DPRD bisa menjadi ruang klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh. Fakta-fakta yang berkembang harus diuji secara terbuka," katanya.

Selain persoalan kredit, Sholikhin juga menyoroti pengakuan Ngatini terkait uang Rp55 juta yang disebut telah diserahkan kepada pihak ketiga untuk melunasi utang di bank.

Apabila benar terdapat pihak yang menerima uang pelunasan tetapi tidak menyetorkannya sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana dan perlu ditangani aparat penegak hukum.

"Kalau ada unsur penipuan atau penggelapan, tentu itu wilayah hukum pidana dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku," tegasnya.

Sholikhin berharap polemik yang berkembang tidak hanya berakhir pada perdebatan di ruang publik, tetapi dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan, adil, dan berdasarkan fakta hukum.

"Yang paling penting sekarang adalah membuka seluruh fakta secara terang. Dengan begitu masyarakat mendapatkan kepastian, dan semua pihak memperoleh keadilan sesuai koridor hukum," pungkasnya. (*)