Perjanjian Dagang RI–AS Ancam Industri Media Tanah Air, Platform Digital Asing Makin Bebas

Editor: Muhammad Faizin

27 Feb 2026 10:20

Headline

Thumbnail Perjanjian Dagang RI–AS Ancam Industri Media Tanah Air, Platform Digital Asing Makin Bebas
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump usai penandatanganan perjanjian dagang resiprokal kedua negara pada 19 Februari 2026 lalu. (Foto: BPMI Setpres)

KETIK, SURABAYA – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes keras klausul platform digital dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Ketua KTP2JB, Suprapto, menilai ketentuan tersebut berpotensi melemahkan ekosistem pers nasional karena membatasi kewenangan Indonesia dalam mewajibkan platform digital Amerika Serikat untuk mendukung perusahaan pers dalam negeri.

Klausul yang dipersoalkan tercantum dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat mendukung organisasi berita melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun model bagi hasil keuntungan.

Suprapto menegaskan bahwa ketentuan tersebut berpotensi melemahkan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights, yang selama ini menjadi payung hukum dalam mengatur relasi antara platform digital dan perusahaan pers.

Baca Juga:
Jelang Lebaran 2026, Belanja Online Makin Diminati: Praktis, Hemat Waktu, dan Banjir Diskon

"Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela," ujar Suprapto dalam pernyataannya, Jumat, 27 Februari 2026. 

Perusahaan platform digital tersebut antara lain seperti Google, Facebook, Meta dan sebagainya. Mereka didesak untuk berlaku adil dengan perusahaan media seperti situs berita media online, konten kreator dan sebagainya.

Menurutnya, perubahan pengaturan itu dapat mengganggu upaya bersama membangun keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa dampaknya tidak hanya dirasakan industri media, tetapi juga masyarakat luas.

"Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas," tegasnya.

Baca Juga:
Civitas Akademika UGM Bersuara: Tolak Perjanjian ART RI-AS, Sebut Ancam Kedaulatan dan Potensi Langgar Konstitusi

KTP2JB menilai pemerintah perlu meninjau kembali klausul tersebut agar kebijakan perdagangan internasional tidak merugikan kepentingan nasional, khususnya dalam menjaga kedaulatan informasi dan keberlanjutan industri pers.

Baca Sebelumnya

Khofifah Resmikan Penambahan Kapasitas SPAM Mojolagres, Kini Produksi 300 Liter per Detik

Baca Selanjutnya

FK UNTAG Surabaya Raih Akreditasi LAM-PTKes, Perkuat Mutu Pendidikan Dokter

Tags:

Industri Media Industri Pers ekosistem pers Platform Digital Facebook Meta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas KTP2JB Publisher Rights Dewan Pers perjanjian dagang Indonesia-AS

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

19 April 2026 09:40

Akses Pengobatan Hemofilia Belum Merata, Terapi Pencegahan Masih Terbatas

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

19 April 2026 09:20

Gejala Hemofilia yang Sering Tak Disadari, dari Nyeri Sendi hingga Perdarahan Internal

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

19 April 2026 09:00

Banyak Kasus Hemofilia Baru Terungkap Setelah Perdarahan, Dokter Soroti Minimnya Deteksi Dini

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

19 April 2026 08:40

Mengenal Hemofilia: Penyebab, Jenis dan Bahaya Perdarahan Internal yang Kerap Tak Disadari

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

19 April 2026 08:00

Kasus Hemofilia di Indonesia Masih Minim Terdeteksi, Baru 13 Persen Terdiagnosis

Mengapa Harga Plastik Naik Drastis Saat Konflik Timur Tengah? Ini Penjelasan Ekonom

19 April 2026 07:40

Mengapa Harga Plastik Naik Drastis Saat Konflik Timur Tengah? Ini Penjelasan Ekonom

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend

Begini Nasib Relawan SPPG Kebondalem Pacitan Usai Program MBG Disuspend