KETIK, MALANG – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyoroti pemenuhan hak-hak pekerja di sektor informal. Pada peringatan Hari Buruh tahun ini, Amithya menilai bahwa nasib pekerja informal belum banyak diperhatikan pemerintah.
Terlebih, hampir 50 persen pekerja di Kota Malang bekerja di sektor informal. Menurutnya, diperlukan penyamaan perspektif antara pekerja dan pemerintah agar dapat mewujudkan kesejahteraan pekerja secara bergotong royong.
"Dengan sektor informal itu kan jaminan-jaminan pelayanan pemberi kerja terhadap para pekerja itu tidak maksimal. Sehingga tadi kami sampaikan bahwa mestinya itu sudah harus ada kebijakan berkaitan dengan hal tersebut. Bagaimana kemudian para pemberi kerja itu memperhatikan pekerjanya," ujarnya, Jumat, 1 Mei 2026.
Sektor pekerja informal meliputi pelaku UMKM, pekerja lepas, pekerja rumah tangga, ojek online (ojol), dan lainnya, yang memiliki tingkat kerentanan paling tinggi. Ratusan ribu pekerja informal di Kota Malang harus menghadapi ketidakpastian kerja dan minim perlindungan hukum.
"Permasalahan tenaga kerja adalah sesuatu yang kompleks, tidak bisa kita sederhanakan. Pertumbuhan industri itu seharusnya berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja. Namun, hampir setengah pekerja kita masih berada dalam kondisi kerja yang minim perlindungan, tanpa kepastian upah, kontrak, maupun jaminan sosial yang layak," tegasnya.
Baca Juga:
May Day 2026 di Kendal Berjalan Damai, Polwan Bagikan Bunga ke Ratusan BuruhTak hanya itu, Mia juga menyoroti beberapa hal penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat, mulai dari pemberian asuransi ketenagakerjaan yang kerap terlewatkan.
"Biasanya terabaikan karena dianggap sepele, karena ini adalah sektor informal, maka dirasa tidak perlu. Padahal sebetulnya sangat penting. Nah, ini edukasi-edukasi yang mungkin harus diberikan kepada para pemberi kerja supaya memberikan hak para pekerja sesuai dengan apa yang sudah diamanatkan," tegasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi angin segar bagi pekerja informal. Tinggal tugas DPRD Kota Malang untuk dapat mengadvokasi seluruh pekerja informal yang ada.
Baca Juga:
May Day 2026 di Bojonegoro Jadi Ajang Perkuat Hubungan IndustrialDi lingkup Kota Malang sendiri akan dilakukan penyesuaian terhadap implementasi UU PPRT. Namun, Mia menjelaskan bahwa perlu menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang masih memiliki keterkaitan dengan UU PPRT.
"Ada beberapa poin yang akan diusulkan di dalam RUU Ketenagakerjaan itu sendiri. Salah satunya pasti mempertimbangkan isi dari Undang-Undang PPRT," tambahnya.
Untuk itu, DPRD Kota Malang mendorong agar RUU Ketenagakerjaan dapat segera dituntaskan. Hal tersebut penting sebagai landasan hukum agar memiliki dasar legal dalam menjaga ekosistem ketenagakerjaan.
Mia mencontohkan, salah satu hak yang sering terlewatkan di kelompok pekerja informal ialah asuransi kesehatan. Melalui penguatan regulasi, diharapkan pemenuhan hak-hak pekerja informal dapat direalisasikan secara bertahap.
"Saya berharap mudah-mudahan itu bisa segera terselesaikan sehingga landasan hukum, termasuk bagi kami di pemerintah kota/kabupaten, juga bisa membuat turunan regulasi. Tentunya agar menjaga atmosfer atau ekosistem ketenagakerjaan, khususnya yang ada di Kota Malang," tutur Mia.
Menurutnya, dalam menjamin kesejahteraan para buruh diperlukan kolaborasi lintas sektor, meliputi kelompok pekerja, pengusaha, hingga Pemerintah Kota Malang, termasuk DPRD Kota Malang. Momen Hari Buruh 2026 ini dijadikan sebagai ajang untuk saling memahami perspektif satu sama lain.
"Kami yang di legislatif belum tentu memiliki banyak informasi dan perspektif seperti yang dimiliki para pekerja sebagai pelaku. Mereka sudah berpuluh-puluh tahun mungkin bergelut dalam bidang ini serta mengetahui permasalahan secara detail yang mungkin terlewat dari perhatian kami," sebutnya. (*)