Lima Bulan Buron, Pelaku Jambret di Kota Malang Diringkus Polisi

15 Juni 2026 18:47 15 Jun 2026 18:47

Kukuh Kurniawan, Dendy Ganda K.

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Lima Bulan Buron, Pelaku Jambret di Kota Malang Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo (tengah, memegang mikrofon), saat merilis pengungkapan kasus penjambretan di Polresta Malang Kota, Senin, 15 Juni 2026. (Foto: Polresta Malang Kota)

KETIK, MALANG – Setelah buron selama lima bulan, pelaku jambret berinisial H (30) berhasil diringkus oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Malang Kota, Unit Reskrim Polsek Blimbing, dan Polsek Kedungkandang. Pria asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, tersebut ditangkap di rumahnya setelah polisi berhasil melacak nomor IMEI ponsel milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengatakan aksi jambret yang dilakukan pelaku terjadi pada Senin, 12 Januari 2026. Diketahui, H menjambret korbannya yang merupakan seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial LM (61).

"Ketika itu, korban sedang berjalan kaki sendirian di Jalan Puntodewo. Lalu, tersangka yang naik sepeda motor langsung mendekati korban dan menarik tasnya," jelasnya, Senin (15/6/2026).

Korban pun berupaya melawan sekuat tenaga dan mempertahankan tasnya. Namun, pelaku mendorong korban hingga terjatuh, lalu langsung kabur melarikan diri.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara intensif. Pada Senin, 8 Juni 2026, polisi menemukan titik terang terkait keberadaan pelaku setelah melacak nomor IMEI ponsel Realme C30S milik korban.

"Ternyata, HP korban sudah dijual oleh tersangka dan dibeli oleh seseorang berinisial NB. Setelah dikembangkan, kami mendapat informasi keberadaan tersangka dan langsung mengamankannya," terangnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka H bukan residivis dan baru pertama kali melakukan aksi penjambretan. Sementara itu, NB yang membeli ponsel korban dari tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Atas perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya.

Tombol Google News

Tags:

Buron Lima Bulan Pelaku Jambret Diringkus Tim Gabungan Polresta Malang Kota Kota Malang Info Malang Berita Malang