Penyerahan PSU Perumahan ke-56, Bupati Bandung: Kalau Bisa Dipermudah Kenapa Dipersulit?

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

16 Feb 2024 04:41

Thumbnail Penyerahan PSU Perumahan ke-56, Bupati Bandung: Kalau Bisa Dipermudah Kenapa Dipersulit?
Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menerima penyerahan PSU perumahan, dari pengembang ke Pemkab Bandung, Selasa (13/2/24).(Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Dalam sehari, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dua perumahan, dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten Bandung.

Pertama, penyerahan PSU Perumahan Griya Prima Asri Kecamatan Baleendah sebagai perumahan yang ke-55 yang diserahterimakan, dan Perumahan Pasirjati Kecamatan Cilengkrang sebagai perumahan ke-56, pada Selasa (13/2/2024) lalu.

Bupati Bandung menjelaskan, penyerahan PSU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan infrastruktur permukiman di wilayah tersebut. Menurut bupati, kondisi lingkungan dan PSU yang masih di bawah standar dapat mempengaruhi buruknya kondisi perumahan dan permukiman.

Oleh sebab itu, kata dia, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga, memelihara, dan memanfaatkan PSU ini diharapkan dapat meningkatkan keberlangsungan infrastruktur yang telah diserahkan.

Baca Juga:
Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

"Saya berharap dalam proses pengelolaannya ada partisipasi masyarakat dalam menjaga, memelihara, dan memanfaatkan PSU ini dengan sebaik-baiknya," ucap Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Pada kesempatan itu, Kang DS mengisahkan pengalamannya saat masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Bandung ingin mengurus penyerahan fasos fasum ke Pemkab Bandung.

"Saya saja yang waktu itu menjadi anggota Dewan, merasa kesulitan untuk mengurus penyerahan fasos fasum itu. Selama 10 tahun jadi anggota dewan, penyerahan PSU perumahan itu tidak tuntas. Apalagi kalau masyarakat perumahannya yang menguruskan. Persyaratannya saja ribet, ada 16 persayaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ada dalam Perbup waktu itu," ungkapnya.

Di dalam perbup terdapat klausul, apabila pengembang sudah melaksanakan kegiatan pembangunannya, maka wajib menyerahkan kepada pemerintah daerah berupa PSU. Tapi dalam perbup yang lama, kalau kondisi PSU perumahan itu dalam keadaan rusak, maka Pemkab Bandung tidak bisa menerimanya.

Baca Juga:
Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

Maka begitu menjabat sebagai Bupati Bandung, Kang DS kemudian merubah Perda dan Perbup tentang penyerahan PSU di mana total PSU yang belum diserahkan waktu itu masih mencapai 460 perumahan se-Kabupaten Bandung dengan total luas PSU mencapai 227.038 m2.

"Sehingga saya merubah perda dan perbup-nya, agar bagaimana caranya untuk bisa mempermudah proses penyerahan PSU. Yang peling penting adalah masyarakat perumahan mampu menerima kondisi PSU dalam kondisi apa adanya," tandas Kang DS.

Kini proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah diatur dalam peraturan yang baru, Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bandung No. 4 Tahun 2021.

"Jadi, kalau penyerahan PSU itu bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat. Kalau penyerahan PSU ini bisa dipermudah kenapa harus dipersulit?" ungkap Kang DS.

Selama dirinya menjabat Bupati Bandung 2,9 tahun, Pemkab Bandung telah menerima 56 PSU dari 10 pengembang. Ke depan, kata bupati, pemerintah daerah akan bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penanganan kerusakan PSU setelah dilakukan serah-terima, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kualitas infrastruktur yang optimal bagi masyarakat.(*)

 

Baca Sebelumnya

Kelelahan, 106 Anggota KPPS di Kota Mataram Mengeluh Sakit

Baca Selanjutnya

Diduga Kelelahan, Anggota KPPS di Kota Malang Meninggal Dunia Akibat Henti Jantung

Tags:

PSU fasos fasum BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA perumahan PEMKAB BANDUNG

Berita lainnya oleh Iwa AS

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

19 April 2026 13:13

Disbud Kabupaten Bandung Kini Punya Jingle Resmi Karya Seniman Lokal

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

18 April 2026 20:44

Bupati Bandung: Tidak Perlu Kirim Karangan Bunga, Cukup Upacara dan Sidang Paripurna

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

18 April 2026 16:41

Bupati Bandung Bakal Bangun 15 Jembatan Baru di Atas Sungai Cisunggalah

Wisatawan Australia Kepincut Borondong di Bandung Bedas Expo 2026

18 April 2026 16:06

Wisatawan Australia Kepincut Borondong di Bandung Bedas Expo 2026

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

18 April 2026 15:30

Bunda Pajak Emma Dety Ajak Kader PKK Kabupaten Bandung Jadi Duta Pajak di Lingkungan Masyarakat

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

17 April 2026 15:34

Usai Buka Bandung Bedas Expo 2026, Bupati KDS Langsung Tinjau Lokasi Banjir

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Resmi! Pesona Gondanglegi 2026 di Kabupaten Malang Ditiadakan

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Penyegelan Pabrik Ayam di Jombang, Aktivis: Penindakan Harus Berlaku Sama, Jangan Ada Kepentingan Bisnis

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda

Mantan Kepala SMAN 1 Situbondo Dilantik Jadi Kepsek Garuda