KETIK, SIDOARJO – Pelaku-pelaku kejahatan tidak otomatis masuk penjara lagi. Mulai tahun 2026, hukuman pidana kerja sosial diberlakukan untuk kriminal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Kolaborasi antara kejaksaan dengan pemerintah daerah akan mendukung implementasi pelaksanaan hukuman tersebut.
Pidana kerja sosial merupakan alternatif pidana penjara jangka pendek sesuai aturan dalam KUHP baru, yaitu UU No. 1/2023, yang berlaku pada 2026. Hukuman kerja sosial dijatuhkan terhadap pelaku kejahatan dalam bentuk kegiatan positif di ruang publik. Misalnya, bersih-bersih fasilitas umum atau panti sosial.
Di Jawa Timur, hukuman pidana kerja sosial juga berlaku pada 2026. Termasuk, di Kabupaten Sidoarjo. Senin pagi (15 Desember 2025), seluruh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama bupati dan wali kota se-Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pidana Kerja Sosial.
Bupati Sidoarjo Subandi bersama Kepala Kejari Sidoarjo Zaidar Rasepta ikut hadir di Aula Fakultas Hukum Unversitas Airlangga Surabaya. Acara itu dihadiri langsung oleh Kajati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Nana Mulyana menyaksikan penandatanganan MoU antara kejakksaan dan pemerintah daerah tersebut.
Bupati Sidoarjo Subandi menyatakan menyambut baik PKS Pidana Kerja Sosial tersebut. Pemkab Sidoarjo siap menyediakan tempat, sarana, dan kegiatan kerja sosial sesuai PKS yang telah ditandatangani bersama. Kegiatan kerja sosial yang akan diberikan bersifat edukatif serta bermanfaat bagi masyarakat.
”Kita pastikan kerja sosial tidak merendahkan martabat sebagai manusia,” ucapnya.
Bupati Sidoarjo Subandi menambahkan, Pemkab Sidoarjo juga akan melakukan pembinaan kepada terpidana yang sedang menjalankan pidana kerja sosial. Keamanan terpidana selama menjalani masa hukuman juga dijamin.
”Kami akan menunjuk OPD (organiasi perangkat daerah) untuk melakukan pembinaan dan menjamin keamanan terpidana selama menjalani masa hukumannya,” ucapnya. (*)
