Pengamat Apresiasi Kejari Sleman soal Penahanan Eks Bupati Sri Purnomo, Jadi Pelajaran Semua Kepala Daerah

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

28 Okt 2025 21:12

Thumbnail Pengamat Apresiasi Kejari Sleman soal Penahanan Eks Bupati Sri Purnomo, Jadi Pelajaran Semua Kepala Daerah
Pengamat hukum dari Yogyakarta, Susantio SH MH yang terus memantau penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman 2020 sejak awal hingga hari ini. (Foto: Dok Susantio/Ketik.com)

KETIK, YOGYAKARTA – Pengamat hukum, Susantio, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang telah melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP).

Penahanan ini dilakukan terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

Pujian untuk Ketegasan Kejari Sleman

Susantio menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejari Sleman merupakan langkah tegas dan profesional dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

"Kami sebagai pengamat hukum sangat mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kejari Sleman dalam mengambil keputusan ini," ujar Susantio saat dihubungi, Selasa malam 28 Oktober 2025.

Baca Juga:
Praktik Kesehatan Ilegal di Ogan Ilir Diduga Makan Korban, Pengamat Minta Kemenkes Turun Tangan

Menurutnya, penahanan ini memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia, termasuk pejabat publik yang telah selesai masa jabatannya.

Susantio juga menyoroti signifikansi penahanan ini dalam sejarah penegakan hukum di wilayah tersebut.

"Diungkapkan oleh Susantio, untuk kurun waktu 20 tahun terakhir, mungkin ini bupati ke-2 yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sleman.

Ini adalah satu-satunya dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka (mantan) bupati yang penyidikannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sleman sendiri," jelasnya.

Pentingnya Efek Jera dan Pesan untuk Kepala Daerah

Baca Juga:
Detik-detik Menegangkan OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sempat Bersembunyi di Mobil

Susantio menekankan bahwa penahanan ini penting tidak hanya untuk memperlancar proses penyidikan, tetapi juga untuk memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat.

"Penahanan diperlukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Menurutnya penahanan ini mengirimkan pesan bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan atau pengaruh politik. Susantio berharap langkah tegas Kejari ini dapat menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya.

"Sehingga kedepannya agar para kepala daerah dimanapun berada untuk tetap amanah dan berhati-hati di dalam penggunaan keuangan negara," pesannya.

Menurut Susantio langkah ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di Sleman dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

"Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel," tutupnya. (*)

Baca Sebelumnya

Pelaku Curanmor Dibekuk Jatanras Polresta Denpasar Usai Beraksi di Tiga Lokasi

Baca Selanjutnya

Wabup Sampang Temui Massa Aksi FAM dan Aliansi Masyarakat Desa Bersatu

Tags:

Pengamat Hukum Susantio Kejari Sleman penahanan Sri Purnomo Kasus korupsi Penegakan hukum Pemberatasan Korupsi Penahanan Mantan Bupati Kejati DIY Puspenkum Kejagung

Berita lainnya oleh Fajar Rianto

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

13 April 2026 22:04

Pemkab Sleman dan Pengadilan Agama Perkuat Sinergi, Bidik Penurunan Pernikahan Dini

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

13 April 2026 15:21

Intip Perencanaan Sumber Daya Air (SDA) Sleman Tahun N+1: Fokus Rehabilitasi Irigasi dan Embung

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

9 April 2026 16:31

Pengamat Hukum Yogyakarta: Inkonsistensi Aktivis Ancam Kredibilitas Gerakan Anti-Korupsi

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

9 April 2026 16:18

Sleman Genjot Pemeliharaan Jalan, DPUPKP Targetkan Kemantapan Infrastruktur 80 Persen

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

9 April 2026 05:50

Babak Baru Penanganan Korupsi: MK Ketok Palu, BPK Satu-Satunya Penghitung Kerugian Negara

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

8 April 2026 08:20

Bupati Harda Kiswaya Kukuhkan Pengurus LKK Banyuraden, Tekankan Sinergi Membangun Sleman

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar