KETIK, BREBES – Polres Brebes menegaskan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Kasat Reskrim AKP Farid Nur Aziz., S.I.K., M.H., M.I.K., menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang beredar, Sabtu 6 Juni 2026.
AKP Farid menjelaskan laporan pengaduan diterima Satreskrim Polres Brebes pada 31 Mei 2026. Sejak saat itu penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan tindakan penyelidikan. Perlu ditegaskan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak benar jika disebut tidak berproses,” ujar AKP Farid.
Langkah yang dilakukan meliputi: pelengkapan administrasi penyelidikan 2 Juni 2026, klarifikasi pelapor dan saksi 5 Juni 2026, permintaan Visum et Repertum dari RSUD Bumiayu, serta koordinasi dengan Dit PPA/PPO Polda Jateng dan Satres PPA/PPO Polresta Banyumas.
Hasil penyelidikan menunjukkan lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas, tepatnya di hotel Kecamatan Purwokerto Timur. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan dilimpahkan ke Polresta Banyumas sesuai kewenangan tempat kejadian.
AKP Farid menegaskan Polres Brebes berkomitmen memberi pelayanan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa membedakan latar belakang. “Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Polres Brebes akan terus berkoordinasi dengan Polresta Banyumas agar proses berjalan baik,” pungkasnya.
Polres Brebes mengapresiasi perhatian masyarakat dan media. Diharapkan semua pihak menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi penyidik bekerja profesional demi kepastian hukum dan keadilan.(*)
Polres Brebes Tegaskan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Ditindaklanjuti, Perkara Dilimpahkan ke Polresta Banyumas
Kasat Reskrim Polres Brebws, AKP Farid Nur Aziz memberikan keterangan resmi. (Foto: hms for ketik.com)
Tags:
Polres Brebes Dugaan Kekerasan Seksual Pelimpahan Perkara Polresta Banyumas Penegakan hukumBaca Juga:
Narkoba-Miras Dimusnahkan, Kejari Pemalang Eksekusi Barang Bukti 52 Perkara InkrahBaca Juga:
PNIB Desak Presiden Pastikan Polri Bebas Intervensi dalam Kasus Batu Bara PLTUBaca Juga:
Kejagung Hormati Penggeledahan Polisi, Minta Publik Tak Bangun Opini PrematurBaca Juga:
Polres Brebes Bongkar Sindikat Aplikasi Absensi Ilegal "Person", 9 Orang Jadi TersangkaBaca Juga:
Usut Kasus Jumbo hingga OTT, Kejati Sumsel Selamatkan Rp904 Miliar Uang NegaraBerita Lainnya oleh Makroni
19 Juli 2026 15:37
Sambut HUT Ke-51, Pengurus IPSM se-Jateng Gelar Bakti Sosial di Pendopo Brebes
19 Juli 2026 08:28
520 Kader PDIP Tanjung Brebes Konsolidasi, Target 4 Kursi untuk Tanjung-Kersana-Losari
18 Juli 2026 23:00
Edukasi Pemilih Pemula di Brebes, DPR RI Shintya Sandra Kusuma Soroti Pentingnya Cek Data dan Waspada Hoaks
18 Juli 2026 17:12
Jaga Basis Kandang Banteng, PDIP Brebes Konsolidasi Hingga Tingkat Anak Ranting
18 Juli 2026 09:07
Sururul Fuad: Efektivitas Perda Tergantung Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan
