KETIK, BREBES – Polres Brebes menegaskan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual telah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Kasat Reskrim AKP Farid Nur Aziz., S.I.K., M.H., M.I.K., menyampaikan hal ini untuk meluruskan pemberitaan yang beredar, Sabtu 6 Juni 2026.
AKP Farid menjelaskan laporan pengaduan diterima Satreskrim Polres Brebes pada 31 Mei 2026. Sejak saat itu penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan tindakan penyelidikan. Perlu ditegaskan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan tidak benar jika disebut tidak berproses,” ujar AKP Farid.
Langkah yang dilakukan meliputi: pelengkapan administrasi penyelidikan 2 Juni 2026, klarifikasi pelapor dan saksi 5 Juni 2026, permintaan Visum et Repertum dari RSUD Bumiayu, serta koordinasi dengan Dit PPA/PPO Polda Jateng dan Satres PPA/PPO Polresta Banyumas.
Hasil penyelidikan menunjukkan lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Kabupaten Banyumas, tepatnya di hotel Kecamatan Purwokerto Timur. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan dilimpahkan ke Polresta Banyumas sesuai kewenangan tempat kejadian.
AKP Farid menegaskan Polres Brebes berkomitmen memberi pelayanan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan tanpa membedakan latar belakang. “Kami pastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Polres Brebes akan terus berkoordinasi dengan Polresta Banyumas agar proses berjalan baik,” pungkasnya.
Polres Brebes mengapresiasi perhatian masyarakat dan media. Diharapkan semua pihak menghormati proses hukum dan memberi ruang bagi penyidik bekerja profesional demi kepastian hukum dan keadilan.(*)
Polres Brebes Tegaskan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Ditindaklanjuti, Perkara Dilimpahkan ke Polresta Banyumas
Kasat Reskrim Polres Brebws, AKP Farid Nur Aziz memberikan keterangan resmi. (Foto: hms for ketik.com)
Tags:
Polres Brebes Dugaan Kekerasan Seksual Pelimpahan Perkara Polresta Banyumas Penegakan hukumBaca Juga:
GMNI Bangkalan Unjuk Rasa, Desak Polisi Usut Dugaan Peleburan Emas IlegalBaca Juga:
Jangan Cuma Hukum Pembakar, WALHI Desak Pemerintah Berani Usut Korporasi dan Kelalaian PengawasBaca Juga:
Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Dinyatakan Tidak BersalahBaca Juga:
Polres Brebes Ungkap Kronologi Pembacokan di Randusanga Kulon, Berawal Saat Istri Pulang dari Desa TengkiBaca Juga:
KDRT Berdarah di Randusanga Kulon, Polisi Amankan Pelaku di TegalBerita Lainnya oleh Makroni
20 Oktober 2026 10:44
Sempat Khawatir Biaya, Keluarga Korban Pembacokan Randusanga Kulon Apresiasi Bupati dan RSUD Brebes
18 Oktober 2026 16:40
BPS Catat Kemiskinan Brebes Turun, 26 Ribu Jiwa Graduasi dalam Setahun
17 Oktober 2026 09:41
Pengurus PPDI Brebes 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Fokus Digitalisasi dan Penguatan Layanan Desa
16 Oktober 2026 19:45
Cegah Sengketa, Puluhan Admin PPID Desa se-Brebes Dibekali Tata Kelola Informasi
15 Oktober 2026 21:50
Bukan Cuma Obati Penyakit, Puskesmas Jagalempeni di Brebes Kini Bergerak Cegah KDRT
