Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma di Kabupaten Malang Diduga Bermasalah

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

27 Apr 2024 02:00

Thumbnail Pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma di Kabupaten Malang Diduga Bermasalah
LPBH PBNU usai berkoordinasi dengan Polda Jatim atas dugaan masalah pengadaan Lahan Kampus 2 Unisma di Kabupaten Malang. (Foto : LPBH PBNU for ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPBH PBNU) bakal membawa kasus dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan Kampus 2 Unisma di Kabupaten Malang ke Polda Jatim.

Hal ini setelah pengadaan lahan tersebut diduga bermasalah secara hukum. Hal itu setelah pengacara yang ditunjuk LPBH PBNU, melakukan tindak lanjut laporan Kantor Akuntan Publik atas Pemeriksaan Investigatif dan Perhitungan Kerugian Keuangan Pengadaan Lahan tersebut.

Ketua Tim Pengacara LPBH PBNU, Achmad Bahtiar, menjelaskan terkait perkara tersebut. Ia menyebutkan, terkait dugaan pelanggaran hukum pengadaan lahan itu sudah dikoordinasikan dengan pihak berwajib 

"Hari ini kami baru saja berkoordinasi dengan pihak Polda Jatim. Kami sudah melakukan pengumpulan data informasi, surat dan dokumen serta gelar perkara internal untuk selanjutnya kami buat laporan polisi secara resmi ke Polda Jawa Timur," ujar Achmad Bahtiar, melalui keterangan tertulis, Sabtu, (27/4/2024).

Baca Juga:
Pemdes Tirtomoyo di Kabupaten Buka Rekrutmen Perangkat Desa, Tersedia Dua Formasi Jabatan

Lebih lanjut ia mengatakan, persoalan ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan investigasi pengadaan lahan Kampus 2 Unisma di wilayah Kabupaten Malang.

Tim Hukum yang ditunjuk LPBH PBNU, diketuai oleh Achmad Bahtiar, SH, dengan anggota tim yakni Haydar, AMd., SH., Aswin Amirullah, SH., MH., dan Muhammad Khusnul Ibad, SH. 

Kemudian tim Hukum menemukan terdapat pembelian tanah tidak sesuai dengan Surat Pernyataan Nomor 335/A.33/Y.X/2016 Tanggal 28 Oktober 2016.

Pada surat itu, terjadi tindakan pengatasnamaan kepemilikan tanah secara pribadi atau perorangan, oleh Panitia Pengadaan Lahan menggunakan atas nama Pengurus Yayasan. 

Baca Juga:
Malang Ikut Disorot Usai KPK OTT Bupati Tulungagung, Bupati Sanusi Buka Suara: Insya Allah Aman!

"Bahwa sesungguhnya status Hak Milik atas tanah tersebut dapat diatasnamakan secara langsung terhadap Lembaga Pendidikan Ma’arif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LPM PBNU). Karena aset Unisma ini banyak milik LPM PBNU," tegas Achmad Bahtiar SH.

Lahan atau tanah itu, lanjut ia, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 199/DJA/1988/A/7 Tanggal 12 Juli 2004 yang meralat Surat Keputusan Mendagri Nomor 199/DJA/1988 tanggal 09 Mei 1988.

Adapun akta pinjam nama, tidak dapat dibenarkan secara hukum positif yang berlaku. Selain itu, kuasa menjual dan kuasa hibah telah berakhir ketika pemberi kuasa tersebut meninggal. Tindakan itu mengarah pada tindakan fraud dalam bentuk penyalahgunaan aset. 

"Berdasarkan proses kejadian di atas dapat disimpulkan bahwa tindakan pengatasnamaan tanah-tanah tersebut menjadi kepemilikan pribadi tidak sesuai dengan kriteria dan atau peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Dikatakan Haydar anggota lain LPBH PBNU, diketahui ada kejanggalan lainnya. "Dalam temuan KAP diduga juga ditemukan aliran dana yang nilainya cukup besar ditampung di rekening pribadi Rektor dan seorang pejabat lain. Ini juga akan kita laporkan," terangnya.

Bedasarkan hal tersebut, membuat LPBH PBNU sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim, karena ada dugaan pelanggaran hukum dari tim pengadaan lahan Unisma. (*)

Baca Sebelumnya

KemenkopUKM Bantah Larang Warung Madura Buka 24 Jam, Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI Apresiasi

Baca Selanjutnya

Kembalikan Formulir Ke PAN, Bahrain Kasuba Ingin Jadi Terdepan di Pilbup Halsel

Tags:

Kabupaten Malang UNISMA LPBH PBNU

Berita lainnya oleh Sholeh

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

9 Desember 2025 20:30

Efisiensi Anggaran, Kota Batu Justru Siapkan 30 Event Berkualitas di 2026

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

9 Desember 2025 20:07

Cak Nur Dorong Pembangunan KDMP Menyeluruh di Semua Desa Kota Batu

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

9 Desember 2025 15:58

Pemkot Batu Apresiasi Guru Berprestasi Melalui Spekta GTK 2025

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

9 Desember 2025 15:46

Wali Kota Nurochman Lepas Bantuan Kemanusiaan Senilai Lebih dari Rp500 Juta ke Sumatera

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

8 Desember 2025 17:00

Duh! Hanya Gara-gara Listrik, Portal e-Parkir Alun-alun Kota Batu Masih Manual

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

8 Desember 2025 16:48

Dishub Gagal di Parkir Tepi Jalan Solusi Instan Portal Parkir Jalan Alun-alun Kota Batu, Melanggar!

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H