KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak terus memperkuat pengendalian pelaksanaan proyek konstruksi Tahun Anggaran 2026 melalui koordinasi lintas perangkat daerah. 

Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Lebak, Wahyu Hidayat, usai memimpin rapat koordinasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ruang Rapat Terbatas Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Selasa, 21 April 2026.

“Rapat koordinasi ini kami lakukan untuk mengevaluasi progres fisik dan keuangan paket pekerjaan konstruksi sekaligus memperkuat pengendalian pekerjaan dan kontrak agar berjalan sesuai rencana,” kata Wahyu Hidayat kepada wartawan, Rabu, 22 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek penting, mulai dari identifikasi kendala di lapangan, strategi percepatan pelaksanaan, hingga penegasan kepatuhan terhadap kontrak, spesifikasi teknis, dan jadwal pekerjaan.

Menurutnya, secara umum pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi di sejumlah perangkat daerah masih berjalan sesuai tahapan. 

Baca Juga:
Pemkab Lebak Percepat Pembangunan Jalan, 11 Ruas Kabupaten dan 42 Poros Desa Dikerjakan di 2026

Bahkan, sebagian besar proyek ditargetkan sudah memasuki tahap kontrak paling lambat Juli 2026.

“Secara umum tidak ada kendala signifikan. Kita pastikan seluruh paket pekerjaan konstruksi bisa berkontrak maksimal bulan Juli 2026,” ujarnya.

Meski demikian, Wahyu tidak menampik masih terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan, seperti keterlambatan penyesuaian perencanaan di beberapa perangkat daerah.

Ia menegaskan, peran PPK menjadi sangat penting sebagai ujung tombak pengendalian kegiatan. 

Baca Juga:
Pemkab Lebak Masuk Tiga Besar Satu Data Indonesia Tingkat Banten 2026

Oleh karena itu, PPK diminta tidak hanya bergantung pada laporan konsultan pengawas, tetapi juga aktif melakukan pengawasan langsung.

“PPK tidak boleh pasif. Harus tetap melakukan validasi, turun ke lapangan secara sampling, dan memastikan progres fisik sesuai dengan laporan,” tegasnya.

Selain itu, Wahyu juga mengingatkan pentingnya ketegasan dalam menindak penyedia jasa yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak.

“Kalau kontrak sudah ditandatangani tetapi penyedia tidak bergerak, PPK wajib memberikan teguran tertulis. Itu tidak bisa hanya lisan, harus terdokumentasi sebagai dasar hukum,” katanya.

Ia menambahkan, tahapan penindakan dapat dilanjutkan dengan rapat pembuktian (show cause meeting) hingga penerapan sanksi, termasuk pemutusan kontrak jika diperlukan.

Dalam hal penguatan administrasi, Wahyu menekankan agar seluruh dokumen kontrak, termasuk syarat-syarat umum dan khusus kontrak (SSUK dan SSKK), disusun secara rinci dan jelas guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.

“Komitmen terhadap kontrak harus diperkuat. Semua ketentuan harus jelas sejak awal, baik terkait waktu pelaksanaan, pembayaran, maupun tanggung jawab masing-masing pihak,” ungkapnya.

Ia juga mendorong seluruh PPK untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa serta Inspektorat apabila menemui kendala dalam pelaksanaan kegiatan.

“Kalau ada hal yang belum dipahami, jangan ragu untuk koordinasi dan konsultasi. Itu penting agar pelaksanaan pekerjaan tetap sesuai regulasi,” tandasnya.(*)