KETIK, TRENGGALEK – Teka-teki terkait kepemilikan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) di Dusun Sambi, RT 22, Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek terjawab sudah.
Sang pemilik adalah Katimin, Direktur CV Sambi Mulyo, warga dusun setempat. Hal itu disampaikan kepada Ketik.com, Selasa 11 November 2025.
Katimin menjelaskan bahwa IUP OP masa berlakunya hingga Tahun 2027, sehingga dirinya melakukan penambangan sejenis galian C.
"Izin nipun sampun lengkap IUP OP (Izinnya sudah lengkap berupa IUP OP)," ucapnya.
Katimin mengatakan, bahwa masyarakat sekitar lokasi tambang mendukung usahanya tersebut.
"Nek mboten wonten tambang kerepotan asale nyambut damel (Kalau tidak ada tambang kerepotan mendapatkan pekerjaan," tuturnya menirukan sambutan warga setempat.
Selain itu, ia mempersilakan masyarakat sekitar yang mau ikut bekerja. Ia mengklaim selalu memberikan bantuan setiap Hari Raya Idul Fitri.
"Saben riyadin kulo nggih maringi jajan utowo yotro. Artine masyarakat nggih demen (Setiap Hari Raya Idul Fitri saya juga memberikan sejenis kue lebaran ataupun uang. Masyarakat ya juga senang)," tandasnya.
Sekadar informasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan tahap produksi.
Izin ini meliputi cakupan kegiatan, konstruksi, pertambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan hasil tambang (*)
