Pemerintah Didesak Hentikan Diskriminasi terhadap Ahmadiyah

Editor: Muhammad Faizin

12 Feb 2026 12:40

Thumbnail Pemerintah Didesak Hentikan Diskriminasi terhadap Ahmadiyah
Jemaat Ahmadiyah berbaur bersama umat Islam lain saat mengikuti Haul Gus Dur yang digelar di Ponpes Mathlabul Hidayah, Cigalontang, Tasikmalaya pada 5 Februari 2026 lalu. (Foto: Ahmadiyah)

KETIK, JAKARTA – SETARA Institute mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyusul beredarnya selebaran ajakan demonstrasi akbar di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 12 Februari 2026.

SETARA Institute juga menyoroti beredarnya Surat Rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 29 Januari 2026. Surat tersebut dinilai memuat pelabelan “sesat” terhadap Ahmadiyah serta mendorong pemerintah untuk mencegah keresahan sosial dan konflik.

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) harus menjamin perlindungan konstitusional terhadap Ahmadiyah sebagai warga negara.

“Pemerintah harus menghentikan segala bentuk diskriminasi, mencegah pelabelan ‘sesat’, serta memberikan perlindungan yang memadai dan efektif kepada Ahmadiyah sebagai warga negara yang hak konstitusionalnya dijamin UUD 1945,” ujar Halili dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 12 Februari 2026.

Baca Juga:
Silaturahmi ke MUI, Dubes Iran Ajak Umat Islam Indonesia Waspadai Provokasi Isu Syiah-Sunni

 

Negara Dinilai Gagal Lindungi Hak Konstitusional

SETARA Institute menyebut, dalam dua dekade terakhir, Ahmadiyah kerap menjadi korban persekusi dan tindakan diskriminatif di berbagai daerah. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan mandat konstitusi, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

Berdasarkan data longitudinal SETARA Institute sejak 2007, Ahmadiyah mengalami berbagai pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Di sisi lain, aparatur negara dinilai gagal memobilisasi sumber daya untuk mencegah keberulangan pelanggaran serupa (prinsip non-repetition).

Baca Juga:
MUI Minta KPI Beri Sanksi Artis Anwar BAB: Body Shaming hingga Erotis di Program Ramadan

“Negara harus kembali pada fitrahnya sebagai Negara Proklamasi yang salah satu tujuannya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Halili.

 

Kontribusi Ahmadiyah untuk Bangsa

SETARA Institute juga menilai pemerintah perlu menyadari bahwa Ahmadiyah dan kelompok minoritas lainnya merupakan bagian dari potensi nasional dalam pembangunan.

Organisasi tersebut mencatat, Ahmadiyah telah hadir lebih dari satu abad di Indonesia dan berkontribusi sejak masa pergerakan nasional. Sejumlah studi menyebut pencipta lagu “Indonesia Raya”, WR Soepratman, merupakan anggota Ahmadiyah.

Selain itu, terjemahan Al-Qur’an yang beredar luas di Nusantara pada 1930-an disebut berasal dari kalangan Ahmadiyah, bahkan lebih awal dibandingkan terjemahan resmi Departemen Agama RI yang pertama kali diterbitkan pada 1965. SETARA juga menyebut organisasi otonom Ahmadiyah pernah dikenal sebagai salah satu pendonor mata terbesar di Indonesia dan menerima anugerah “Ikon Prestasi Pancasila” dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

 

Desakan Evaluasi Regulasi dan Perlindungan Negara

Dalam pernyataannya, SETARA Institute mendesak pemerintah untuk melakukan telaah ulang terhadap seluruh peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah, yang dinilai diskriminatif serta berpotensi melegitimasi pelabelan dan persekusi terhadap Ahmadiyah. Pemerintah juga diminta mendasarkan seluruh kebijakan dan tindakannya pada Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada pandangan organisasi kemasyarakatan tertentu ataupun tekanan kelompok intoleran yang mengatasnamakan mayoritas.

Selain itu, SETARA menekankan pentingnya mobilisasi seluruh sumber daya negara, termasuk aparat keamanan, guna memberikan perlindungan efektif kepada Ahmadiyah sebagai warga negara di Republik Indonesia yang berlandaskan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

"Perlindungan terhadap hak kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan kewajiban konstitusional negara yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun," pungkas Halili. (*)

Baca Sebelumnya

49 Sekolah Rusak di Kota Malang Dapat Bantuan Revitalisasi dari Pemerintah Pusat

Baca Selanjutnya

Dinas Pertanian Lebak Tingkatkan Kapasitas SDM melalui Pelatihan Combine Harvester ASHNA RCH 100

Tags:

Ahmadiyah Tasikmalaya kebebasan beragama Setara Institute MUI aliran sesat

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

15 April 2026 05:08

Bertemu Macron di Istana Élysée, Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia–Prancis

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

14 April 2026 07:20

Takut Dibunuh Intel Iran, Anak Buah Netanyahu Minta PM Israel Boleh Tak Hadiri Sidang Korupsi

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

14 April 2026 06:20

Makan Sebelum Kenyang, Hara Hachi Bu: Rahasia Umur Panjang Warga Okinawa

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar