KETIK, TRENGGALEK – Setelah melalui proses panjang, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek akhirnya berhasil menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tak terkecuali sudah masuk babak finalisasi dan siap diundangkan.
Dengan selesainya pembahasan Raperda tersebut tentu akan menjadi angin segar kepada para pekerja yang ada di Trenggalek atas jaminan sosialnya. Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin kepada Ketik.com, Rabu, 17 Juni 2026.
"Perda ini pada dasarnya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja pada saat mulai berangkat kerja dari rumah hingga pulang mendapat jaminan ketenagakerjaan," katanya.
Jaminan tersebut diberikan apabila dalam proses berkerja mulai dari awal hingga pulang kerja ada resiko saat bekerja. Pun demikian terkait dengan para marbot masjid, musola atau tempat ibadah lain juga akan mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaaan.
"Artinya jika mereka yang bekerja di tempat ibadah tersebut akan mendapar perlakuan sama terkait jaminan sosial atas resiko pekerjaan yang dijalankan, karena sebelumnya belum diatur," tuturnya.
Baca Juga:
Hikmah Bafaqih Nahkodai PKB Kota Malang, Buktikan Perempuan Punya Peran Strategis di Dunia PolitikPolitisi senior PKB itu menegaskan, selain marbot masjid, Perda tersebut juga mengatur akan perlindungan kepada para asisten rumah tangga, namun secara rinci akan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).
Ia berharap, setelah Perda diundangkan harus ada sosialisasi secara optimal kepada masyarakat agar mereka tahu akan hak-haknya. Sehingga bisa menimbulkan dan efek azas manfaat.
"Kita ingin sosialisasinya harus optimal agar bisa ditangkap secara menyeluruh oleh masyarakat Trenggalek," ujarnya.
Kemudian ia menyebut, setelah masuk babak finalisasi, Raperda ini akan dikirim ke Gubernur Jawa Timur, kemudian ada fasilitasi oleh Biro Hukum Jawa Timur, dan selanjutnya diparipurnakan.
Baca Juga:
Sukses Antar PKB Jadi Partai Terbesar, KDS Kembali Dipercaya Pimpin DPC Kabupaten Bandung"Secepatnya akan segeta dikirim ke Jawa Timur. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti oleh gubermur," tandasnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Trenggalek untuk patuh akan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah membiayai para pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan.
"Akan ada sanksi yang mengikat jika tidak dilakukan dan diatur dalam Perda ini. Itu kan kewajiban perusahaan untuk membiayai," tegasnya.
Ia menuturkan, nantinya akan ada Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang akan melakukan monitoring evaluasi (Monev). Kemudian akan mencatatnya apa-apa yang dianggap melanggar peraturan yang ada, baik secara tertulis atau tidak.
"Nanti akan terinventarisir pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," tutupnya (*)