KETIK, TRENGGALEK – Komunitas masyarakat yang menamakan diri Aliansi Senter Trenggalek, melancarkan kritik keras terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Desa dan Pemilihan Kepala Desa.
Aspirasi tersebut dikemas dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama wakil rakyat setempat di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis 30 Juli 2026.
Koordinator Aliansi Senter Trenggalek, Haris Yudhianto, mengatakan, Aliansi Senter yang terdiri dari beberapa organisasi mengajukan RDP kepada DPRD Kabupaten Trenggalek Raperda Nomor 12 dan 13.
"Ada lima pendapat hukum yang kami sampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) dan tim asistensi Pemkab," ucapnya.
Lima pendapat hukum tersebut meliputi, pertama, pasal 2 KUHP baru (living law) tentang hukum yang hidup di masyarakat itu dijadikan 'cantolan' agar tidak terjadi kriminalisasi atau main hakim sendiri.
Pertama, Pusat Kajian Hukum dari Masyarakat Desa (Puskamhum Desa) agar dipertimbangkan untuk dimasukan dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Sekarang sudah banyak pokrol-pokrol yang tidak berlisensi mencoba menyelesaikan masalah dan masuk ruang pengadilan. Jadi kalau ini tidak Bu diatur di Perda maka otomatis Perdes tidak bisa mengatur," ujarnya.
Kedua, terkait syarat pencalonan Kepala Desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa minimal SMP. Padahal dalam Open Legal Policy undang-undang memberi ruang kepada Pemkab untuk mengatur persyaratan, tidak harus batas minimal.
"Ada kabupaten lain yang mencantumkan SMA, D3, atau Sarjana. Jarang sekali sekarang yang mensyaratkan SMP. Tapi kenapa DPRD Kabupaten Trenggalek tidak mau menaikan syarat tersebut," ungkapnya.
Ketiga, tentang penghapusan syarat Pajak Bumi Bangunan (PBB), karena tidak relevan dengan Perdes yang mengatur tanggungjawab Kepala Desa terkait nunggak pajak dan lain sebagianya. Artinya bagaimana Camat dan Kepala Desa punya tanggungjawab.
"Pendeknya tidak diatur sebagai persyaratan calon Kepala Desa," tandasnya.
Keempat, revisi syarat Pilkades yang dianggap terlalu jumbo. Artinya yang diatur di Perda itu norma hukum (pengaturan), sedangkan di Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengaturan pelaksanaannya.
"Yang terjadi, syarat teknis justru diatur di Perda. Seharusnya didelegasikan dan sebaliknya norma hukum tidak boleh diatur Perbup," tegasnya.
Kelima, kesesuaian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang digunakan, tapi kenyataannya banyak sekali materi yang tidak diatur. "Tidak boleh bilang waktunya mepet. Karena PP Nomor 16 2026 menjadi rujukan utama," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pemerintahan Desa dan Pencalonan Kepala Desa Trenggalek, Samsul Anam, mengapresiasi atas saran dan masukan yang disampaikan oleh Aliansi Senter Trenggalek.
"Pada dasarnya kami mempertimbangkan saran dan masukan tersebut, termasuk terkait living law," katanya.
Kemudian, lanjut Samsul sapaan dia, setelah mendapat aspirasi dari Aliansi Senter, pihaknya akan menggelar rapat bersama tim asistensi Pemkab. "Minggu depan kita akan bahas lagi, termasuk mana-mana yang akan diakomodir dari aspirasi-aspirasi tersebut," tutupnya (*)
