KETIK, PACITAN – Tidak merasa ada yang bermain judi online, tetapi bantuan sosial keluarga justru ikut terhenti.
Kondisi itu dialami N (25), warga asal Kecamatan Pacitan, setelah dirinya mengaku beberapa kali melihat kakaknya melakukan pembayaran ke layanan judi online.
“Bukan saya, ibu atau bapak yang main, tapi Bansos untuk keluarga malah ikut disuspend,” ungkap N, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan di sebuah warung kopi, Jumat, 21 Agustus 2026.
Dia mengaku mengetahui aktivitas tersebut saat nongkrong bersama.
Saat berkumpul, kakaknya beberapa kali terlihat main judi online dan melakukan transaksi.
Baca Juga:
Profil Gagarin Sumrambah: dari Pedagang Sapi hingga Dua Kali Jadi Wakil Bupati PacitanMeski saudaranya enggan mengakui, aktivitas transaksi tersebut disebut berdampak pada bansos yang diterima keluarganya.
"Parah, jadinya satu keluarga yang kena dampak," ujarnya.
Di Kabupaten Pacitan sendiri, berdasarkan data dari Dinas Sosial (Dinsos), terdapat 4.085 warga yang terindikasi judol.
Selain disebabkan oleh dirinya sendiri, Indikasi transaksi judol tersebut dugaan kuat muncul dari anggota keluarga lain yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga:
LHP Sudah Terbit, Sanksi Enam Petugas Retribusi Pasar Minulyo Pacitan Masih Belum JelasKepala Dinsos Pacitan, Heri Setijono menjelaskan, penonaktifan atau suspend bansos dapat terjadi ketika data penerima maupun anggota keluarga dalam satu KK terindikasi berkaitan dengan aktivitas yang menjadi dasar evaluasi bantuan sosial.
“Dia harus menjelaskan apakah memang itu karena data kependudukannya dipinjam orang lain atau dicuri, sehingga akhirnya berdampak buat keluarganya,” kata Heri soal upaya sanggah.
Artinya, seorang penerima bansos bisa saja tidak bermain judol, tetapi status bantuannya ikut terdampak karena terdapat anggota keluarga dalam KK yang terindikasi melakukan transaksi.
“Jadi kita cek dalam satu keluarga ini, ada tidak yang main judi online. Ketahuanlah ada anaknya ternyata, ada suaminya. Mungkin penerima bansosnya tidak main, tapi ternyata anaknya,” demikian penjelasan pemerintah pusat mengenai mekanisme pemeriksaan tersebut.
Secara nasional, Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan 1.494.652 data KPM yang terindikasi terkait transaksi judol setelah dilakukan pemeriksaan terhadap penerima bansos triwulan II 2026 beserta anggota keluarga dalam satu KK.
Data tersebut menunjukkan anggota keluarga berstatus anak menjadi kelompok yang paling banyak terindikasi.
Jumlahnya disebut mencapai lebih dari satu juta data.
Selanjutnya, terdapat 458 ribu berstatus kepala keluarga, sekitar 40 ribu berstatus istri, dan lebih dari 23 ribu berstatus cucu.
Sisanya merupakan anggota keluarga dengan status lain, seperti menantu dan mertua.
Namun, lanjut Heri, penerima bansos yang merasa tidak terlibat dan menilai terjadi kekeliruan masih memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan melalui mekanisme sanggahan.
Penerima tidak harus datang langsung ke kantor Dinsos Pacitan.
Mereka dapat berkoordinasi dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menyampaikan keterangan sekaligus mengunggah dokumen pendukung melalui mekanisme yang tersedia.
“Teman-teman PKH sudah tahu proses bagaimana menyanggah itu. Biasanya ada pernyataan dari yang bersangkutan bahwa kasusnya seperti ini,” ujarnya.
Jika hasil verifikasi menunjukkan penerima masih memenuhi ketentuan, status bantuan dapat diaktifkan kembali.
“Bisa, nanti diaktifkan lagi,” kata Heri.
Informasi mengenai mekanisme sanggahan, kata Heri, sebelumnya telah disampaikan melalui pendamping PKH dalam pertemuan rutin dengan keluarga penerima manfaat.
Karena itu, masyarakat yang mendapati bansosnya tiba-tiba tidak lagi tersalurkan diminta tidak langsung menyimpulkan bantuan dicabut secara permanen.
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah berkoordinasi dengan pendamping PKH untuk mengetahui penyebab penonaktifan dan mekanisme yang bisa ditempuh.
Data yang ditangguhkan juga masih menjadi bagian dari proses verifikasi.(*)