KETIK, PACITAN – Tahun ini, Kabupaten Pacitan mengalokasikan anggaran jasa konsultasi dengan nilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data dari laman LPSE, salah satu paket pengadaan berupa penyusunan sinkronisasi program pemanfaatan ruang jangka menengah memiliki pagu Rp100 juta dengan HPS sekitar Rp99,4 juta.
Paket tersebut bersumber dari APBD 2026 dan telah dinyatakan selesai.
Selain itu, terdapat paket monitoring pengawasan penataan ruang dengan nilai kontrak sekitar Rp94,5 juta dari pagu Rp100 juta.
Baca Juga:
Pemkab Pemalang Kucurkan Rp2,38 Miliar untuk Perbaikan Jalan Widodaren–Karangasem, Dukung Tumbuh Ekonomi MasyarakatPemenang paket ini merupakan perusahaan jasa konsultansi asal Malang, Jawa Timur.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan, Tulus Widaryanto, menyampaikan bahwa bidangnya memiliki tugas utama dalam penyusunan rencana tata ruang seperti RTRW dan RDTR, termasuk pengawasan pemanfaatan ruang serta pemberian rekomendasi teknis izin.
Ia menjelaskan, pengadaan jasa konsultasi tersebut menghasilkan dokumen strategis yang menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah dalam penataan ruang.
“Jadi konsultan itu nanti prosesnya membuat Raperbup, peraturan-peraturan bupati isinya pasal-pasal, kemudian lampirannya peta-peta kawasan ketahanan pangan di mana, kawasan industri di mana, terus pariwisata di mana, kawasan energi PLTU,” kata Tulus, Senin, 13 April 2026.
Baca Juga:
THR ASN Pemkab Tegal Cair Jumat 13 Maret, Total Anggaran Rp49,4 MiliarSelain menyusun rancangan peraturan bupati (Raperbup), konsultan juga membuat kajian kebijakan sebagai landasan akademis.
“Di samping itu ada yang namanya kajian kebijakan, karena bentuknya Raperbup jadi kajian kebijakan. Kalau perda kan dokumen pendukungnya naskah akademik,” jelasnya.
Menurutnya, format kajian kebijakan tersebut pada dasarnya serupa dengan naskah akademik, hanya berbeda pada penamaan.
“Formatnya sama dengan naskah akademik, cuma judulnya kajian kebijakan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, jasa konsultasi juga menghasilkan buku rencana yang berisi narasi ilmiah terkait arah pemanfaatan ruang di Pacitan.
Dokumen tersebut menjadi acuan dalam penetapan kawasan strategis, mulai dari pertanian, industri, pariwisata hingga energi.
"Termasuk minim di Pacitan, kalau daerah-daerah lain bahkan bisa sampai Rp300 juta," pungkasnya.(*)