KETIK, SLEMAN – Keberhasilan program konservasi satwa tidak hanya ditentukan oleh jumlah kelahiran, tetapi juga kualitas genetik populasi yang dihasilkan. Karena itu, pengelola lembaga konservasi harus memastikan proses pengembangbiakan berjalan dengan memperhatikan keragaman genetik.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. drh. Wisnu Nurcahyo, mengingatkan bahwa perkawinan sedarah atau inbreeding dapat menjadi ancaman serius bagi keberhasilan konservasi gajah sumatra.

Menurutnya, perkawinan antarindividu yang masih memiliki hubungan kekerabatan berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan pada keturunan.

“Kalau dari jantan dan betina itu beda, bukan saudara, itu memberikan nilai konservasi yang tinggi sehingga genetiknya baru. Keberhasilan konservasinya juga lebih tinggi. Tetapi kalau perkawinan antar saudara ini tidak bagus karena dapat mengakibatkan penyakit, abortus, prematur, dan sebagainya,” ujarnya, Kamis, 15 Juni 2026. 

Wisnu menjelaskan bahwa keberhasilan program breeding sangat bergantung pada kemampuan pengelola dalam mengatur pasangan reproduksi dan melakukan pemantauan secara intensif.

Baca Juga:
Kelahiran Bayi Gajah Sumatra di Lampung Jadi Harapan Baru Konservasi Satwa Langka

Dengan keragaman genetik yang baik, populasi satwa hasil konservasi memiliki peluang hidup dan berkembang yang lebih tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Wisnu saat menanggapi kelahiran bayi gajah sumatra seberat 123 kilogram di Lembaga Konservasi Lembah Hijau, Lampung. Kelahiran tersebut dinilai sebagai capaian penting dalam upaya pelestarian satwa langka Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan reproduksi gajah merupakan pencapaian yang tidak sederhana karena satwa tersebut memiliki masa kebuntingan yang panjang, yakni sekitar 18 hingga 22 bulan.

Keberhasilan itu juga menunjukkan adanya pengelolaan reproduksi yang baik oleh dokter hewan dan mahout yang mendampingi satwa selama proses perkawinan hingga kelahiran.

Baca Juga:
Bayi Gajah Sumatra Betina Lahir di Batu Secret Zoo, Diberi Nama Diah oleh Menteri Kehutanan

Wisnu menambahkan bahwa lembaga konservasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengembangbiakan satwa, tetapi juga menjadi sarana pendidikan konservasi bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa satwa yang lahir dan dibesarkan di lingkungan konservasi tidak disarankan untuk dilepasliarkan karena telah beradaptasi dengan pola pemeliharaan manusia.

Karena itu, pengelola harus memastikan kesejahteraan satwa tetap terjaga melalui penyediaan pakan, fasilitas, dan layanan kesehatan yang memadai. (*)