OJK Resmi Jalankan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital di 2026, Ini Fungsinya

Editor: Muhammad Faizin

20 Des 2025 11:00

Thumbnail OJK Resmi Jalankan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital di 2026, Ini Fungsinya
logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, yang akan mulai efektif bekerja pada tahun 2026. Hal ini sebagai bagian dari restrukturisasi internal lembaga bersamaan dengan pembentukan Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah.

Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi digital dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif, fokus, dan terintegrasi terhadap perkembangan perbankan digital yang pesat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pengawasan bank digital yang selama ini tersebar di beberapa unit akan dialihkan ke direktorat khusus agar pengawasan bisa berjalan lebih efektif dan menyesuaikan dinamika model bisnis bank digital yang berbeda dengan bank konvensional.

“OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas dan perlindungan konsumen,” kata Dian dalam keterangan pers, seperti dikutip dari Suara.com, jejaring mitra Ketik.com.

Baca Juga:
OJK Jabar Perkuat Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Pengembangan Ekonomi

Direktorat ini akan bertugas mengawasi seluruh aspek operasional bank digital. Tidak hanya dari sudut rasio keuangan, tetapi juga mencakup tata kelola, profesionalisme manajemen, hubungan dengan nasabah, serta penggunaan media digital dalam layanan perbankan.

Fokus pengawasan juga akan mencakup ketahanan dan keamanan digital termasuk risiko siber, manajemen risiko pihak ketiga seperti penyedia teknologi, serta perlindungan data nasabah, untuk memastikan sistem perbankan digital berjalan aman dan andal.

Pembentukan direktorat ini didorong oleh proyeksi besar pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, yang diperkirakan mencapai puluhan miliar dolar pada 2030, sehingga mendorong OJK untuk menyesuaikan kerangka pengawasan yang lebih tepat sasaran terhadap bank digital.

Dengan hadirnya Direktorat Pengawasan Perbankan Digital, OJK ingin menciptakan standar pengawasan yang lebih fokus dan responsif terhadap risiko digital, sambil tetap memberi ruang bagi inovasi dan pertumbuhan pelaku perbankan digital di Indonesia, guna mendukung perkembangan layanan keuangan digital yang aman, inklusif, dan stabil.

Baca Juga:
OJK Blokir 33 Ribu Rekening Judi Online, Dinilai Ancam Stabilitas Keuangan

Baca Sebelumnya

447 Warga Desa Selok Aceh Ikuti Pilciksung Geuchiek Serentak 2025 Hari Ini

Baca Selanjutnya

7 Puisi Natal yang Menyentuh Hati, Temani Momen Penuh Doa dan Kehangatan

Tags:

OJK Otoritas Jasa Keuangan LITERASI KEUANGAN perbankan digital Direktorat Pengawasan Perbankan Digital Dian Ediana Rae

Berita lainnya oleh Muhammad Faizin

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

16 April 2026 08:00

Kembangkan Teknologi RFID Tanpa Baterai untuk Pertanian Cerdas, Dosen Unmuh Jember Raih Gelar Doktor di Jepang

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

16 April 2026 06:58

Penugasan Agrinas via Inpres Disorot, Akademisi Nilai Berpotensi Langgar Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

16 April 2026 05:50

Penugasan Agrinas Kelola Koperasi Merah Putih Tuai Sorotan, Potensi Langgar Konstitusi dan Aturan Lain

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

15 April 2026 08:50

Kerusuhan di Polsek Panipahan imbas Kemarahan Warga Terkait Narkoba, Polda Riau Lakukan Evaluasi Besar

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

15 April 2026 08:07

So Sweet! Dari Paris, Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Ulang Tahun ke-67 untuk Titiek Soeharto

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

15 April 2026 05:41

Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Akademisi: Langkah Mendesak

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H