KETIK, HALMAHERA SELATAN – Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menilai mekanisme penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menghadapi berbagai keterbatasan, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota DPRD Halmahera Selatan, Fransiska Tandean, saat membacakan pandangan fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Halmahera Selatan ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026, Selasa 1 September 2026.
Dalam penyampaiannya, Fransiska menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penanganan perkara, tetapi juga kemampuan pemerintah menyediakan akses perlindungan dan jalur pertolongan yang mudah dijangkau masyarakat.
Kondisi geografis Halmahera Selatan yang terdiri atas banyak pulau menjadi tantangan tersendiri apabila pelayanan bagi korban masih terpusat di ibu kota kabupaten.
“Saat ini pemerintah daerah menghadapi dilema dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,” kata Fransiska.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dua Anak di Halsel, Polisi Periksa 5 OrangIa menekankan pentingnya menyediakan akses awal bagi korban yang membutuhkan perlindungan. Kemudahan memperoleh bantuan menjadi bagian penting agar setiap laporan dapat segera diterima dan ditindaklanjuti.
“Mekanisme pengaduan yang ada belum sepenuhnya mudah diakses secara cepat, aman, dan berpihak kepada korban,” ujarnya.
Persoalan itu dinilai semakin kompleks bagi warga desa yang harus menempuh perjalanan antarpulau untuk memperoleh pendampingan. Hambatan geografis juga dapat memengaruhi kecepatan respons terhadap kasus yang dilaporkan.
“Terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah kepulauan,” lanjut Fransiska.
Baca Juga:
Kemenperin Cetak 80 Wirausaha Baru di Halmahera Selatan, Bidik Pasar yang Masih Dipasok dari LuarKarena itu, ia mendorong pemerintah daerah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menjadikan desa sebagai simpul awal pelaporan sekaligus pendampingan korban.
“Pemerintah daerah segera membentuk simpul layanan atau posko pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat desa yang terhubung langsung dengan Dinas DP3AKB, aparat penegak hukum, fasilitas kesehatan, pendamping sosial, serta didukung anggaran yang jelas,” tegasnya.
Skema tersebut diharapkan dapat menyatukan peran pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pendamping sosial dalam satu jaringan penanganan yang terkoordinasi.
Fransiska juga menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai dan transparan agar posko di tingkat desa dapat berfungsi optimal serta memiliki sumber daya yang cukup untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat.
Usulan pembentukan simpul pelayanan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan Fraksi Partai NasDem dalam Sidang Paripurna DPRD Halmahera Selatan ke-24 Masa Persidangan III Tahun 2026.