Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dua Anak di Halsel, Polisi Periksa 5 Orang

1 September 2026 16:01 1 Sep 2026 16:01

Thumbnail Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Dua Anak di Halsel, Polisi Periksa 5 Orang

Kasat Reskirim Polres Halmahera Selatan Wahyu Hermawan (Foto: Mursal/Ketik.com)

KETIK, HALMAHERA SELATAN – Polres Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, terus mendalami dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak yang diduga dilakukan ayah tiri mereka, MAY (52).

Kasus tersebut menjadi perhatian setelah dugaan perbuatan itu disebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, sejak 2018 hingga Juli 2026.

Kedua korban diduga mulai mengalami kekerasan seksual ketika masih duduk di bangku kelas V dan VI sekolah dasar. Kini, keduanya masing-masing berusia 17 dan 15 tahun dan masih menempuh pendidikan di tingkat sekolah menengah atas.

Penyelidikan kini bergerak pada pemeriksaan saksi, korban, terlapor, hingga pengumpulan bukti medis. Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Wahyu Hermawan mengatakan sedikitnya lima orang telah dimintai keterangan.

Mereka terdiri dari MAY sebagai terlapor, kedua korban, ibu kandung korban, serta paman korban berinisial HT yang melaporkan perkara tersebut ke polisi.

Tahapan berikutnya diarahkan pada pemeriksaan psikologis terhadap kedua korban. Hasil pemeriksaan itu akan menjadi bagian dari bahan penyidik sebelum perkara dibawa ke gelar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Besok kita akan melakukan psikologi terhadap korban, ahlinya sudah ada. Setelah itu, kita akan segera gelar untuk tentukan status kasus, karena korban juga sudah divisum,” kata Wahyu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 31 Agustus 2026.

Dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, penyidik juga telah menggali keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan. Menurut Wahyu, kedua korban telah memberikan keterangan, sementara terlapor disebut mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.

“Kedua korban telah memberi keterangan, dan mereka mengakui. Terlapor juga telah mengakui perbuatannya. Kalau hasil visum, masih di RSUD, kita belum ambil,” ungkapnya.

Hasil visum kedua korban hingga saat itu masih berada di RSUD dan belum diambil penyidik. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.

Wahyu menyebut kasus itu tidak hanya menjadi perhatian Polres Halmahera Selatan, tetapi juga mendapat atensi Polda Maluku Utara. Perkembangan perkara tersebut juga turut mendapat perhatian masyarakat.

Dengan sejumlah tahapan pemeriksaan yang telah berjalan, kepolisian menargetkan perkara tersebut segera dibahas dalam gelar perkara guna menentukan status penanganannya.

“Ini jadi atensi kami, dari Polda juga atensi. Dan kita lihat kan banyak yang atensi juga, jadi kita akan segera selesaikan. Jadi kita akan segera gelarkan,” ucapnya.

Di luar dugaan persetubuhan, penyidik turut menelusuri kemungkinan adanya ancaman terhadap korban. Namun hingga pemeriksaan terakhir, polisi mengaku belum memperoleh keterangan yang mengarah pada dugaan ancaman pembunuhan oleh terlapor.

Polisi masih akan mendalami dugaan ancaman tersebut jika dalam pemeriksaan selanjutnya ditemukan keterangan atau bukti baru.

“Kalau sampai sekarang di pemeriksaan belum ada ancaman sih, tapi kalau memang ada, kita akan dalami lagi,” pungkas Wahyu.

Tombol Google News

Tags:

Kasus Kekerasan polres halsel Iptu Wahyu Hermawan Reskirim Halmahera Selatan Maluku Utara