KETIK, JAKARTA – Keluhan seorang netizen di media sosial mendadak viral setelah ia diwajibkan membayar sejumlah uang saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Padahal, ia mengklaim sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Belakangan terungkap, pasien tersebut sempat menunggak iuran dan baru melunasinya sesaat setelah masuk ruang perawatan.

Kasus ini mengonfirmasi ulang bahwa status kepesertaan aktif adalah syarat mutlak dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam keterangan persnya yang diterima Sabtu, 13 Juni 2026, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa status tunggakan yang baru diselesaikan saat rawat inap memicu denda pelayanan.

"BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan," ujar Rizzky Anugerah dalam keterangan resmi yang diterima Ketik.com, Sabtu 13 Juni 2026.

Rizzky menambahkan bahwa denda pelayanan tersebut dihitung berdasarkan formula yang ketat.

"Besarannya lima persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan. Besaran denda paling tinggi adalah Rp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebih rendah dari itu. Denda ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi," terangnya.

Menurut penjelasan Rizzky, mekanisme denda sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun di luar polemik denda, lini manfaat Program JKN sebenarnya mencakup spektrum medis yang luas. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 mencantumkan ribuan jenis diagnosis penyakit yang biayanya sepenuhnya ditanggung negara.

Mengenai cakupan penyakit yang ditanggung, Rizzky menepis anggapan bahwa pihak BPJS membatasi proteksi untuk penyakit berat.

"Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia, hemofilia, pengobatan kanker, hingga insulin untuk penderita diabetes," katanya.

Meski cakupannya masif, regulasi membatasi layanan yang bisa diakses lewat kantong JKN. Rizzky memaparkan beberapa contoh pelayanan kesehatan yang tidak dijamin karena tumpang tindih sektor dan sudah ditanggung oleh instansi lain.

Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat ditangani oleh Badan Narkotika Nasional, alat kontrasepsi beserta obat-obatnya oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta pelayanan untuk korban kekerasan ditanggung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Cedera akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja juga dikecualikan karena sudah dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin terkait.

Selain faktor penjaminan ganda, Rizzky menyebutkan BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan untuk tujuan kosmetik atau estetika, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri. Pelayanan medis di luar negeri juga berada di luar jangkauan karena mekanisme penjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Negara pun mengecualikan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan atau Health Technology Assessment.

Terkait aturan pembatasan pelayanan, Rizzky menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan produk hukum yang sudah berjalan lama, bahkan sejak lembaga ini belum beroperasi. Pola pembatasan ini pertama kali dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, hingga yang teranyar diperbarui secara berkala lewat Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

"Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia," tegas Rizzky. (*)

Baca Juga:
DPR RI Heru Tjahyono Gandeng BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi di Padangan Tulungagung
Baca Juga:
DPRD Jatim Dukung Pemutihan Utang BPJS Kesehatan 23 Juta Peserta, Minta Skema Jangka Panjang Diperbaiki