Masyarakat Pertanyakan Status Tanah 52 Hektare di Tulungrejo Kabupaten Blitar

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Aziz Mahrizal

14 Jan 2025 16:17

Thumbnail Masyarakat Pertanyakan Status Tanah 52 Hektare di Tulungrejo Kabupaten Blitar
Hearing Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Selasa 14 Januari 2025. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Polemik status tanah aset pemerintah di Desa Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, kembali mencuat dalam hearing Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, Selasa 14 Januari 2025. Tanah seluas 52 hektare yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah sejak 2005 ini dipermasalahkan masyarakat setempat yang menginginkan redistribusi lahan.

Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, SE, MM, menjelaskan bahwa tanah tersebut telah bersertifikat hak pakai dan tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

“Kita tahunya kan sudah bersertifikat hak pakai, jadi kami di BPKAD sebagai penata usaha, dan itu menjadi objek seperti di Maliran dan Tulungrejo. Terkait tukar guling nanti wajib terproses. Kami di BPKAD hanya sebagai pengamanan penatausahaan, kita catat di aset karena sudah ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Kurdiyanto menambahkan bahwa tanah di Tulungrejo tersebut sudah menjadi aset pemerintah dengan sertifikat hak pakai yang diterbitkan sejak tahun 2005.

Baca Juga:
Dugaan Korupsi Tanah Pemkab Muba, Kantor BPKAD dan Tapem Digeledah Kejari

“Di Tulungrejo itu sudah jadi aset pemerintah dan ada sertifikatnya hak pakai sejak tahun 2005. Keinginan masyarakat itu ingin di-redistribusikan tanahnya. Kalau sudah menjadi barang milik daerah atau milik negara, kita juga punya regulasinya terkait hal itu,” tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah bagian dari total aset pemerintah daerah seluas 112 hektare yang tersebar di Kabupaten Blitar.

Di sisi lain, Yusuf, perwakilan dari Panca Gatra yang mendampingi Pokmas Maju Sejahtera, mengungkapkan keberatan masyarakat terkait status tanah tersebut.

“Yang kita bahas pada hearing bersama Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar kali ini adalah terkait tanah aset yang ada di Tulungrejo, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, seluas 52 hektare,” ujar Yusuf.

Baca Juga:
Usai Visum, Jenazah Yai Mim Dimakamkan di Blitar

Yusuf menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya merupakan bagian dari redistribusi perkebunan Sekargadung pada tahun 2001. Namun, pada tahun 2005, muncul Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 01, yang menjadi dasar klaim pemerintah sebagai pemilik.

“Munculnya SHP tersebut kami pertanyakan, pelekatan hak itu menurut kami munculnya secara tiba-tiba. Sejarahnya dijelaskan oleh dinas terkait tadi, masih on proses tukar guling,” katanya.

Lebih lanjut, Yusuf menyoroti bahwa tukar guling yang dibahas sejak tahun 2011 hingga kini belum terealisasi. Atas dasar itu, pihaknya mendampingi masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka.

“Dasar kami memohon adalah di Perpres tahun 2023 nomor 62. Atas dasar itulah kami mendampingi Pokmas Maju Sejahtera merealisasikan dan memohon kepada dewan sebagai wakil rakyat agar bisa meloloskan permintaan Pokmas Maju Sejahtera ini bersinergi dengan pemerintah daerah,” jelas Yusuf.

Menurut Yusuf, tanah tersebut semestinya menjadi bagian dari redistribusi kepada masyarakat pada tahun 2001, bukan dijadikan aset pemerintah daerah.

“Usulnya agar tanah itu dikembalikan kepada rakyat, dengan teknis redis seperti tahun 2001. Tanah seluas 52 hektare itu semestinya diikutkan redis tahun 2001 oleh pemerintah kepada rakyat, bukan hak pemerintah untuk menguasai dan dijadikan aset daerah,” tegasnya.

Yusuf juga menyebutkan bahwa tanah tersebut telah dikelola oleh masyarakat sejak tahun 1989. Saat ini, ada 169 orang yang mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut sebagai calon penerima manfaat redistribusi.

“Mulai dari tahun 1989 hingga sekarang tanah tersebut telah dikelola oleh masyarakat. Sebagai pemohon atau calon penerima manfaat, ada sekitar 169 orang yang sampai hari ini mereka mengelola dan memanfaatkan lahan tersebut,” tambahnya.

Hearing ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan polemik yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Blitar dapat memberikan solusi yang adil terkait redistribusi tanah ini.

Sementara itu, Ketua Komisi III Sugianto, S.Sos memberikan dukungan penuh terhadap gugus tugas reforma agraria. Dukungan penuh diberikan DPRD agar permasalahan terkait proses bekas tanah perkebunan yang akan redis cepat selesai. (*)

Baca Sebelumnya

Stadion Gajayana Ditutup 5 Bulan untuk Renovasi, Sambut Porprov Jatim 2025

Baca Selanjutnya

Petani Ponorogo Kecewa Harga Gabah Dihargai Tengkulak Rp5.500, Bulog Diminta Turun Tangan

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Hearing lahan masyarakat Redis DPRD BPKAD Maju Sejahtera

Berita lainnya oleh Favan Abu Ridho

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

14 April 2026 16:07

PDIP Blitar Gas Regenerasi, Musancab Jadi Panggung Anak Muda Isi Struktur Partai

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

13 April 2026 16:42

PSHT Blitar Tegaskan Satu Komando, Aktivitas Ilegal Diminta Dihentikan

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

13 April 2026 15:15

Battle Mini Sound System di Karangsono Blitar Jadi Ajang Adu Gengsi Sekaligus Galang Dana Masjid

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

11 April 2026 19:48

Kisruh Halalbihalal, PSHT Blitar Minta Pemda Selektif Beri Izin Penggunaan Gedung

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

10 April 2026 13:50

IPSI Tegaskan Kepemimpinan Tunggal PSHT, Bagas Ketua Cabang Blitar Pastikan Tak Ada Lagi Dualisme

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

9 April 2026 12:45

Antara Simbol dan Substansi: Membaca Gaya Kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar

Penawaran Iklan Ketik

Follow Us On:

Logo Tiktok Logo instagram Logo Facebook Logo X

Update terus kabar terbaru melalui sosial media ketik, dijamin ga akan bosen!

Sedang Ramai:

Thumbnail Berita - Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Bukan WFH, Pemkot Malang Instruksikan ASN Berangkat Kerja dengan Bersepeda Demi Hemat BBM

Thumbnail Berita - Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Dinkes: Hasil Lab Keracunan MBG Siswa Tegalombo Pacitan Ditunggu 4–5 Hari

Thumbnail Berita - Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Cegah Penyimpangan, BGN dan Kejagung RI Luncurkan 'Jaga Dapur MBG' di Tuban

Thumbnail Berita - [FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

[FOTO] Ribuan Jemaah Muhammadiyah Padati Stadion Gajayana Kota Malang untuk Salat Idulfitri 1447 H

Thumbnail Berita - Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar

Jadwal Final Piala AFF Futsal 2026 Thailand vs Indonesia, Misi Merah Putih Pertahankan Gelar